Ini untung & rugi jika pemilu serentak

Kamis, 23 Januari 2014 - 09:09 WIB
Ini untung & rugi jika...
Ini untung & rugi jika pemilu serentak
A A A
Sindonews.com - Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden terkait pelaksanaan pemilu serentak tentang persyaratan parpol dan ambang batas pencalonan presiden yang diajukan Yusril Ihza Mahendra dan Effendi Gazali Cs.

Lantas, apa untung rugi jika pemilu serentak benar-benar dilaksanakan di 2014? Pengamat Politik Universitas Sumatera Utara (USU) Ahmad Taufan Damanik memaparkan beberapa analisisnya.

Yang pasti, kata dia, efisiensi anggaran bisa dilakukan jika Pileg dan Pilpres dilakukan secara serentak. Selain itu, parpol tidak harus repot-repot memikirkan parliamentary threshold dan presidential threshold.

"Artinya, kalau gugatan itu dikabulkan berarti Pemilu Presiden tanpa threshold. Itu artinya akan banyak muncul calon. Positifnya kita bisa menyeleksi berbagai potensi kandidat," ujarnya ketika dihubungi Sinddonews, Kamis (23/1/2014).

Namun, ia menilai, banyaknya calon presiden dan calon wakil presiden yang muncul bisa menyebabkan terjadinya ketidakefisienan. Sebab, masyarakat juga dibingungkan karena banyaknya pilihan.

"Ruginya tentu saja pada partai dan caleg-caleg yang sudah mempersiapkan semuanya. Sosialisasi sudah dilakukan dan harus diundur. Bukan kerugian negara tapi masing-masing orang karena sudah mengeluarkan sejumlah biaya," jelas dia.

Kemudian, lanjut dia, ada juga ketidakpastian politik, meski dalam waktu yang tidak lama. "Saya kira akan ada goncang-goncangan. Ketidakstabilan politik di tingkat nasional maupun di tingkat lokal," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam permohonannya, Yusril meminta Pemilu Legislatif (Pileg) dan (Pilpres) dilaksanakan serentak. Serta dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).

Ha itu dilakukan Yusril dengan mendaftarkan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang diuji yakni Pasal 3 Ayat 4, Pasal 9, Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 112 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terhadap Pasal 4 Ayat 1, Pasal 6a Ayat 2, Pasal 7c, Pasal 22e Ayat 1, 2 dan 3 UUD tahun 1945.

"Inti permohonan saya adalah, menyatakan beberapa pasal dari undang-undang pemilihan presiden adalah, bertentangan terhadap UUD 1945 dan saya akan pertahankan pendirian saya di MK," ucap Ketua Dewan Syuro PBB ini.

Baca berita:
Yusril tak setuju pemilu serentak 2019
(kri)
Berita Terkait
Kawal Pilpres Berintegritas,...
Kawal Pilpres Berintegritas, MK Sebaiknya Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu
Tegas! Ganjar Bakal...
Tegas! Ganjar Bakal Revisi UU Cipta Kerja jika Menang Pilpres 2024
Tegaskan Presiden Punya...
Tegaskan Presiden Punya Hak Berkampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana
Prabowo-Gibran Menang...
Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Ketua Umum Relawan Betawi RPG Singgung UU DKJ
Dorong Revisi UU Pemilu,...
Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres
Profil Almas, Penggugat...
Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved