Migrant Care: Majikan Erwiana berstatus tahanan kota
A
A
A
Sindonews.com - Majikan penganiaya Erwiana Sulistiyaningsih dibebaskan menjadi tahanan kota oleh Pengadilan Hongkong. Law Wan Tung membayar status tersebut dengan uang 1 juta dolar Hongkong.
Analisis Kebijakan Publik Migrant Care, Wahyu Susilo mengatakan, informasi tersebut berasal dari Wakil Ketua Indonesia Migrant Union Sringatin yang memantau dari Hongkong. Alhasil saat ini majikan penganiaya tersebut berstatus tahanan kota.
Pihaknya mengecam status tersebut karena disaat Erwiana berjuang menahan rasa sakit, namun sang penganiaya malah dapat berleha-leha di rumah untuk menunggu persidangan berikutnya.
“Law Wan Tung kabarnya mulai diadili hari ini. Namun dia dibebaskan setelah membayar 1 juta dollar hongkong tersebut,” katanya kepada SINDO, Rabu 22 Januari 2014.
Wahyu menambahkan, persidangan kemarin dimulai pukul dua siang hingga 4.30 waktu setempat. Sedangkan persidangan selanjutnya dimulai kembali pada 25 Maret nanti.
Ia menyatakan, pemerintah harus segera mengajukan surat protes mengenai hal ini. Pasalnya, status tahanan kota sangat riskan sehingga Law Wan Tung dapat kembali kabur. Apalagi, sebelumnya dia ditangkap di bandara ketika akan melarikan diri ke Thailand.
Pada persidangan berikutnya, ujar Wahyu, pihaknya berharap Erwiana dapat dihadirkan ke persidangan di Hongkong. Kesaksian Erwiana sebagai korban ini paling penting untuk menjatuhkan hukuman maksimal hukuman mati kepada tersangka.
Kalaupun kondisi Erwiana masih belum memungkinkan untuk diterbangkan ke Hongkong maka dia meminta pemerintah memfasilitasi dengan teleconference.
“Pemerintah harus tanggap dalam kasus ini. Jangan sampai Pengadilan Hongkong menjatuhkan hukuman ringan kepada pelaku penganiayaan,” tegasnya.
Baca berita:
Mulut Erwiana pernah disedot pakai vacum cleaner
Analisis Kebijakan Publik Migrant Care, Wahyu Susilo mengatakan, informasi tersebut berasal dari Wakil Ketua Indonesia Migrant Union Sringatin yang memantau dari Hongkong. Alhasil saat ini majikan penganiaya tersebut berstatus tahanan kota.
Pihaknya mengecam status tersebut karena disaat Erwiana berjuang menahan rasa sakit, namun sang penganiaya malah dapat berleha-leha di rumah untuk menunggu persidangan berikutnya.
“Law Wan Tung kabarnya mulai diadili hari ini. Namun dia dibebaskan setelah membayar 1 juta dollar hongkong tersebut,” katanya kepada SINDO, Rabu 22 Januari 2014.
Wahyu menambahkan, persidangan kemarin dimulai pukul dua siang hingga 4.30 waktu setempat. Sedangkan persidangan selanjutnya dimulai kembali pada 25 Maret nanti.
Ia menyatakan, pemerintah harus segera mengajukan surat protes mengenai hal ini. Pasalnya, status tahanan kota sangat riskan sehingga Law Wan Tung dapat kembali kabur. Apalagi, sebelumnya dia ditangkap di bandara ketika akan melarikan diri ke Thailand.
Pada persidangan berikutnya, ujar Wahyu, pihaknya berharap Erwiana dapat dihadirkan ke persidangan di Hongkong. Kesaksian Erwiana sebagai korban ini paling penting untuk menjatuhkan hukuman maksimal hukuman mati kepada tersangka.
Kalaupun kondisi Erwiana masih belum memungkinkan untuk diterbangkan ke Hongkong maka dia meminta pemerintah memfasilitasi dengan teleconference.
“Pemerintah harus tanggap dalam kasus ini. Jangan sampai Pengadilan Hongkong menjatuhkan hukuman ringan kepada pelaku penganiayaan,” tegasnya.
Baca berita:
Mulut Erwiana pernah disedot pakai vacum cleaner
(kri)