Amir minta pemilu serentak jangan dipaksakan 2014
A
A
A
Sindonews.com - Penerapan pemilihan presiden dan legislatif secara serentak belum bisa dilaksanakan pada 2014. Sempitnya waktu untuk persiapan sistem tersebut menjadi alasan belum bisa dilaksanakan tahun ini.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsudin mengingatkan, jika sistem pemilu serentak dipaksakan pelaksanannya tahun ini akan menimbulkan dampak cukup serius.
"Banyak yang berkomentar akan terjadi kerepotan dan sebagainya memang, itu satu hal yang logis," ujar Amir di sela-sela rapat dengan Komisi II DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2014).
Dia mengatakan, pihak yang paling kerepotan jika tetap dilaksanakan 2014 ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alasannya, tahapan pemilu yang sudah disiapkan KPU sekarang bukan sistem pemilu serentak.
"Kalau sebagai seorang praktisi tentunya saya melihat manfaatnya. Kalau manfaatnya paling ideal saya kira 2019," ucapnya.
Polemik pemilu serentak ini muncul setelah Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan ke MK Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Adapun materi yang digugat adalah Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112. Melalui gugatan itu, Yusril meminta penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014 digelar serentak sehingga tak ada presidential threshold untuk mengusung calon presiden.
Berita Hanura siap bila Pemilu 2014 digelar serentak.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsudin mengingatkan, jika sistem pemilu serentak dipaksakan pelaksanannya tahun ini akan menimbulkan dampak cukup serius.
"Banyak yang berkomentar akan terjadi kerepotan dan sebagainya memang, itu satu hal yang logis," ujar Amir di sela-sela rapat dengan Komisi II DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2014).
Dia mengatakan, pihak yang paling kerepotan jika tetap dilaksanakan 2014 ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alasannya, tahapan pemilu yang sudah disiapkan KPU sekarang bukan sistem pemilu serentak.
"Kalau sebagai seorang praktisi tentunya saya melihat manfaatnya. Kalau manfaatnya paling ideal saya kira 2019," ucapnya.
Polemik pemilu serentak ini muncul setelah Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan ke MK Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Adapun materi yang digugat adalah Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112. Melalui gugatan itu, Yusril meminta penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014 digelar serentak sehingga tak ada presidential threshold untuk mengusung calon presiden.
Berita Hanura siap bila Pemilu 2014 digelar serentak.
(kur)