Saksi dibiayai negara, dianggap rampok uang negara

Rabu, 22 Januari 2014 - 14:58 WIB
Saksi dibiayai negara,...
Saksi dibiayai negara, dianggap rampok uang negara
A A A
Sindonews.com - Rencana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menerapkan pengawasan saat pemungutan dan penghitungan suara oleh perwakilan partai politik (parpol) dan dibiayai negara, dianggap bentuk perampokan uang negara.

"Gagasan saksi parpol dibiayai negara adalah perampokan atas uang rakyat," kata Peneliti Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Jojo Rohi, saat jumpa pers di Bakoel Coffe, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2014).

Menurut Jojo, saksi parpol dibiayai negara merupakan bentuk kegagalan partai dalam melakukan pengkaderan. Sebab, seharusnya kader parpol yang disiapkan sebagai pengawas, memiliki kesadaran mandiri dalam melakukan pengawasan.

Jojo mengatakan, fungsi pengawasan parpol adalah, kebutuhan masing-masing partai. Sehingga tanpa dibiayai negara pun, partai memiliki kemampuan secara kualitas dan materi menyelenggarakan itu.

"Ukuran suksesnya parpol dalam pengkaderan yaitu, adanya saksi-saksi di TPS (Tempat Pemungutan Suara)," ujarnya.

Dilanjutkan dia, Bawaslu dan pemerintah seharusnya tidak usah repot untuk menyediakan anggaran pengawas saksi parpol. Karena Bawaslu sudah mempunyai Panitia Pengawas Lapangan (PPL) yang dibentuk. "Lebih baik uang untuk melakukan peran pengawas di lapangan," tegasnya.

Disamping itu, kata Jojo, adanya saksi parpol bisa membuat persiapan pengawas seperti PPL bakal terkendala. Pasalnya dalam waktu dua bulan jelang pencoblosan legislatif, bimbingan teknis (bimtek) untuk PPL harus sudah selesai dilakukan. Oleh sebab itu, munculnya saksi parpol bakal membuat pekerjaan baru Bawaslu.

"Load kerja Bawaslu tinggi, pasti akan overload. Dan kinerja Bawaslu akan amburadul," tutupnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0937 seconds (0.1#10.140)