PDIP ragukan uang saksi dari APBN tepat sasaran
A
A
A
Sindonews.com - Anggaran yang disiapkan untuk membiayai pengadaan mitra pengawas pemilu dan saksi 12 partai politik (parpol) di setiap tempat pemungutan suara (TPS) perlu mendapatkan pencermatan serius.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo mengatakan, ada hal yang harus diperhatikan oleh parpol terkait biaya saksi dari negara yaitu adanya pemakaian uang dari APBN untuk pembiayaan saksi partai peserta pemilu. Sebab, belum tentu anggaran tersebut tepat sasaran.
"Isu krusial yang harus bisa dijawab, apakah partai mampu menjamin bahwa uang saksi dari negara akan sampai kepada saksi partai di setiap TPS? Bagaimana proses penyerahannya? Lewat KPU/Bawaslu langsung dibagikan ke parpol?" kata Tjahjo, di Jakarta, Selasa (21/1/2014).
Karena, menurut dia, apabila setelah pelaksanaan pemungutan suara kemudian diketahui ada uang negara yang ternyata tidak sampai kepada saksi, maka hal tersebut akan masuk ke pidana korupsi. Kekhawatiran utama adalah ada banyak indikasi struktur partai bermasalah dan terkena tuduhan korupsi dana saksi yang sumbernya dari keuangan negara.
Karena itu, kata dia, lebih baik partai membiayai saksinya masing-masing daripada terjerat penyalahgunaan keuangan negara. "Hal ini harus matang jadi pertimbangan parpol-parpol," ujarnya.
Tjahjo menegaskan, kalau tidak clear sejak awal terkait biaya saksi yang ditanggung negara, justru akan menjadi bom waktu bagi seluruh parpol. Sebab, tidak mungkin seluruh parpol akan mampu mengawasi penggunaannya sampai di tingkat TPS.
Kecuali semua parpol siap sampai pengawasan di struktur tingkat desa/kelurahan. "Sementara tanggung jawab pemakaian dana tersebut berada pada pucuk pimpinan partai," ungkapnya.
Baca berita:
KPU dukung saksi parpol dibiayai negara
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo mengatakan, ada hal yang harus diperhatikan oleh parpol terkait biaya saksi dari negara yaitu adanya pemakaian uang dari APBN untuk pembiayaan saksi partai peserta pemilu. Sebab, belum tentu anggaran tersebut tepat sasaran.
"Isu krusial yang harus bisa dijawab, apakah partai mampu menjamin bahwa uang saksi dari negara akan sampai kepada saksi partai di setiap TPS? Bagaimana proses penyerahannya? Lewat KPU/Bawaslu langsung dibagikan ke parpol?" kata Tjahjo, di Jakarta, Selasa (21/1/2014).
Karena, menurut dia, apabila setelah pelaksanaan pemungutan suara kemudian diketahui ada uang negara yang ternyata tidak sampai kepada saksi, maka hal tersebut akan masuk ke pidana korupsi. Kekhawatiran utama adalah ada banyak indikasi struktur partai bermasalah dan terkena tuduhan korupsi dana saksi yang sumbernya dari keuangan negara.
Karena itu, kata dia, lebih baik partai membiayai saksinya masing-masing daripada terjerat penyalahgunaan keuangan negara. "Hal ini harus matang jadi pertimbangan parpol-parpol," ujarnya.
Tjahjo menegaskan, kalau tidak clear sejak awal terkait biaya saksi yang ditanggung negara, justru akan menjadi bom waktu bagi seluruh parpol. Sebab, tidak mungkin seluruh parpol akan mampu mengawasi penggunaannya sampai di tingkat TPS.
Kecuali semua parpol siap sampai pengawasan di struktur tingkat desa/kelurahan. "Sementara tanggung jawab pemakaian dana tersebut berada pada pucuk pimpinan partai," ungkapnya.
Baca berita:
KPU dukung saksi parpol dibiayai negara
(kri)