PKB: Pemilu serentak 2019 saja

Selasa, 21 Januari 2014 - 15:55 WIB
PKB: Pemilu serentak 2019 saja
PKB: Pemilu serentak 2019 saja
A A A

Sindonews.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sepertinya berada di barisan partai politik (parpol) yang menolak uji materi Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.

PKB beralasan, pemilu serentak belum layak dilakukan pada Pemilu 2014. Sehingga, PKB berharap MK memikirkan aspek lainnya dalam mengambil keputusan saat menentukan hasil gugatan Yusril tersebut.

"Mungkin yang paling masuk akal dan paling bijak kalau pemilu serentak itu dilakukan tahun 2019," kata Wasekjen PKB Abdul Malik Haramain di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2014).

Dia mengatakan, MK mengabulkan pemilus serentak pada tahun ini maka akan banyak menyimpulkan pengaruh terhadap politik nasional. Tak hanya itu, Anggota Komisi II ini juga menyampaikan, pemilu serentak akan berpengaruh terhadap tahapan pemilu yang telah dirancang Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Karena bagaimanapun juga Pileg yang sudah tinggal 2,5 bulan tidak mungkin diubah, dievaluasi sementara persiapan KPU mulai dari DPT dan persiapan lainnya itu sudah dilakukan."

"Pileg sudah di depan mata dan risikonya akan besar kalau dilakukan Pileg dan Pilpres serentak. Pasti akan pengaruhi persiapan Pileg," tegasnya.

Karena itu, dia memprediksi, MK akan menolak uji materi yang diajukan Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra terhadap Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tersebut.

"Saya yakin MK tidak akan mengabulkan gugatan Yusril terutama gugatan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara serentak," kata dia.

Baca berita:
Alasan Yusril baru ajukan gugatan UU Pilpres
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5900 seconds (0.1#10.140)