Jakarta kebanjiran, pindah ibu kota bukan solusi
A
A
A
Sindonews.com - Nama Provinsi Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali disebut-sebut sebagai kota yang layak menggantikan Jakarta dalam wacana pemindahan ibu kota negara ke lokasi yang lebih aman dari bencana.
Hal itu dikatakan Pakar Planologi dan Tata Kota Institut Teknologi Bandung (ITB), Edward Sihombing. Menurutnya, namun tidak semua pihak bersepakat dan menerima begitu saja ide pemindahan kota pusat pemerintahan tersebut.
Dia mengungkapkan, pemindahan ibu kota bukan perkara sederhana dan wacana tersebut muncul seolah hanya untuk mengalihkan dari permasalahan sebenarnya yang sedang dihadapi Jakarta sebagai sebuah kota.
"Persoalannya bukan sekadar pemindahan ibu kota tapi ketaatan pada undang-undang tata ruang dan tata lingkungan. Lagipula, Palangkaraya saat ini juga bermasalah dalam hal tata ruang dan tata lingkungan terkait penambangan batubara dan penggundulan hutan," kata Edward dalam rilisnya, Selasa (21/1/2014).
Menurut Edward, masalah terbesar yang dihadapi kota-kota di seluruh Indonesia, bukan hanya Jakarta adalah, ketidakpatuhan penyelenggara pemerintahan terhadap hukum bidang tata ruang dan tata lingkungan.
Pelanggaran-pelanggaran terjadi dan membuat pembangunan kota yang terencana secara jangka panjang sulit dilakukan. "Bukan wacana pemindahan ibu kota yang seharusnya jadi prioritas," ungkapnya.
"Semua harus tunduk terlebih dahulu pada persoalan Tata Ruang dan Tata Lingkungan. Supremasi hukum bidang ini harus dikedepankan," imbuhnya.
Persoalan hukum tata kota dan tata lingkungan ini, menurut Edward, bukan melulu soal menentukan di mana akan dibangun ibu kota pengganti Jakarta yang rawan bencana dan terbukti tidak strategis menjangkau keseluruhan teritorial Indonesia.
"Ya, bukan cuma urusan ibu kota. Semua penataan tata guna tanah dan tata guna bangunan harus sesuai aturan perundang-undangan maupun peraturan daerah," lanjut Edward.
Untuk mengusut pelanggaran pembangunan di Jakarta yang sudah terlanjur rumit selama bertahun-tahun, Edward mengusulkan, agar dibentuk tim independen dari perguruan tinggi, pakar tata kota, dan pakar tata lingkungan.
"Tim independen ini yang bertugas mengusut tuntas pelanggaran hukum dan kongkalikong bisnis perijinan di Pemda DKI yang merugikan negara dan mendatangkan bencana, banjir setiap musim hujan, misalnya," paparnya.
Banjir Jakarta diprediksi berkurang drastis pada 2016
Hal itu dikatakan Pakar Planologi dan Tata Kota Institut Teknologi Bandung (ITB), Edward Sihombing. Menurutnya, namun tidak semua pihak bersepakat dan menerima begitu saja ide pemindahan kota pusat pemerintahan tersebut.
Dia mengungkapkan, pemindahan ibu kota bukan perkara sederhana dan wacana tersebut muncul seolah hanya untuk mengalihkan dari permasalahan sebenarnya yang sedang dihadapi Jakarta sebagai sebuah kota.
"Persoalannya bukan sekadar pemindahan ibu kota tapi ketaatan pada undang-undang tata ruang dan tata lingkungan. Lagipula, Palangkaraya saat ini juga bermasalah dalam hal tata ruang dan tata lingkungan terkait penambangan batubara dan penggundulan hutan," kata Edward dalam rilisnya, Selasa (21/1/2014).
Menurut Edward, masalah terbesar yang dihadapi kota-kota di seluruh Indonesia, bukan hanya Jakarta adalah, ketidakpatuhan penyelenggara pemerintahan terhadap hukum bidang tata ruang dan tata lingkungan.
Pelanggaran-pelanggaran terjadi dan membuat pembangunan kota yang terencana secara jangka panjang sulit dilakukan. "Bukan wacana pemindahan ibu kota yang seharusnya jadi prioritas," ungkapnya.
"Semua harus tunduk terlebih dahulu pada persoalan Tata Ruang dan Tata Lingkungan. Supremasi hukum bidang ini harus dikedepankan," imbuhnya.
Persoalan hukum tata kota dan tata lingkungan ini, menurut Edward, bukan melulu soal menentukan di mana akan dibangun ibu kota pengganti Jakarta yang rawan bencana dan terbukti tidak strategis menjangkau keseluruhan teritorial Indonesia.
"Ya, bukan cuma urusan ibu kota. Semua penataan tata guna tanah dan tata guna bangunan harus sesuai aturan perundang-undangan maupun peraturan daerah," lanjut Edward.
Untuk mengusut pelanggaran pembangunan di Jakarta yang sudah terlanjur rumit selama bertahun-tahun, Edward mengusulkan, agar dibentuk tim independen dari perguruan tinggi, pakar tata kota, dan pakar tata lingkungan.
"Tim independen ini yang bertugas mengusut tuntas pelanggaran hukum dan kongkalikong bisnis perijinan di Pemda DKI yang merugikan negara dan mendatangkan bencana, banjir setiap musim hujan, misalnya," paparnya.
Banjir Jakarta diprediksi berkurang drastis pada 2016
(maf)