Peraturan yang disiapkan KPU terkait pilpres

Senin, 20 Januari 2014 - 16:38 WIB
Peraturan yang disiapkan KPU terkait pilpres
Peraturan yang disiapkan KPU terkait pilpres
A A A
Sindonews.com - Untuk menguji publik terkait isu strategis atas rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres), KPU mengundang partai politik (parpol).

Hal tersebut didasarkan pada hukum PKPU tentang pilpres, KPU dalam menyusun berpedoman pada Undang-undang (UU) nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu, dan UU Nomor 42 Tahun 2008, tentang pilpres.

"Karena UU nomor 42/2008 tidak dilakukan perubahan," kata Komisioner KPU Ida Budhiati, saat memaparkan PKPU pilpres, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2014).

"Masih terdapat beberapa ketentuan yang belum disesuaikan dengan norma baru. Antara lain, jaminan penggunaan hak pilih bagi warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum tercantum dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap)," imbuhnya.

Ida menjelaskan, dalam PKPU pilpres, UU Nomor 42/2008, tidak membuat aturan khusus terkait perbedaan pemilihan di dalam negeri dengan pemilihan di luar negeri.

Menurutnya, proses pemungutan keduanya tetap berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya. "KPU menempuh kebijakan dari pemungutan suara di luar negeri, dilaksanakan pada 4 (April) sampai 6 Juli 2014," jelasnya.

Adapun pada uji publik PKPU pilpres, KPU menjadwalkan penetapan pasangan calon terpilih (pemenang pilpres), paling lambat 14 hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Pada rancangan kebijakan KPU di PKPU pilpres menyebutkan, akhir masa jabatan presiden dan wakil presiden periode 2009-2014 adalah, 20 Oktober 2014.

Berikut rancangan kebijakan KPU pada PKPU pilpres untuk pemilu presiden dan wakil presiden 2014. Pertama, meminta data Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kedua, penetapan DPT Pileg menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pilpres. Ketiga, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan langkah, singkronisasi DPT pileg dengan DPTb, DPK, DPKTb, dan pemilih baru pasca pileg.

Kemudian, pemutakhiran pemilih usia 17 tahun pada tanggal 10 April-9 Juli 2014 dan DPTb, penetapan DPS hasil pemutakhiran, pengumuman DPS, masukan dan tanggapan masyarakat, perbaikan DPSHP, rekapitulasi DPSHP serta penetapan dan rekapitulasi DPT.

Selain itu, rancangan jadwal KPU untuk pilpres antara lain, pemungutan suara putaran pertama di dalam negeri dilaksanakan 9 Juli 2014, penetapan dan pengumuman hasil pemilu putaran I pada 26-28 Juli 2014.

Apabila terdapat sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU), penetapan hasil pemilu pascaputusan MK dilaksanakan 15-17 Agustus 2014. Pemungutan suara putaran II di dalam negeri dilaksanakan pada 9 September 2014, penetapan dan pengumuman hasil Pemilu Putaran II pada 26-28 September 2014.

Apabila terdapat sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU), penetapan hasil pemilu pascaputusan MK dilaksanakan 16-18 Oktober 2014.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6096 seconds (0.1#10.140)