Pasek nilai surat pemecatannya tak sesuai prosedur
Senin, 20 Januari 2014 - 14:40 WIB
Pasek nilai surat pemecatannya tak sesuai prosedur
A
A
A
Sindonews.com - Lewat surat pemberhentian yang dikeluarkan pihak Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika dinyatakan diberhentikan dari anggota DPR asal Fraksi Demokrat.
Menanggapi hal ini, Gede Pasek menilai, surat Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya itu tak sesuai prosedur.
Menurutnya, surat PAW yang disampaikan kepada DPR RI, semestinya ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Bali, secara jelas dan tegas telah menetapkan Dr H Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua Umum Partai Demokrat secara aklamasi," kata Pasek dalam konferensi persnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2014).
Menurut dia, tidak tepat bila surat PAW-nya ditandatangani oleh Ketua Harian Partai Demokrat, Syariefuddin Hasan bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen), Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Menurutnya, di pasal 214 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3, dengan tegas mengatur soal keharusan tanda tangan adalah ketua umum atau sejenisnya
"Ketua harian adalah struktur yang bukan dihasilkan dalam KLB tersebut. Sifatnya hanya pembantu pelaksana tugas ketua umum," tegasnya.
Dengan demikian, pria yang dikenal sebagai loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu, meminta agar pimpinan DPR RI mengembalikan surat pemberhentiannya itu. "Sehingga sudah seharusnya dikembalikaan kepada DPP Partai Demokrat," pungkasnya.
Ini isi surat pemecatan Gede Pasek dari DPR
Diperkirakan, ini sosok pengganti Pasek
Dipecat, Pasek tak sakit hati
Pasek: Pakta integritas mana yang dilanggar
Menanggapi hal ini, Gede Pasek menilai, surat Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya itu tak sesuai prosedur.
Menurutnya, surat PAW yang disampaikan kepada DPR RI, semestinya ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Bali, secara jelas dan tegas telah menetapkan Dr H Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua Umum Partai Demokrat secara aklamasi," kata Pasek dalam konferensi persnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2014).
Menurut dia, tidak tepat bila surat PAW-nya ditandatangani oleh Ketua Harian Partai Demokrat, Syariefuddin Hasan bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen), Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Menurutnya, di pasal 214 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3, dengan tegas mengatur soal keharusan tanda tangan adalah ketua umum atau sejenisnya
"Ketua harian adalah struktur yang bukan dihasilkan dalam KLB tersebut. Sifatnya hanya pembantu pelaksana tugas ketua umum," tegasnya.
Dengan demikian, pria yang dikenal sebagai loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu, meminta agar pimpinan DPR RI mengembalikan surat pemberhentiannya itu. "Sehingga sudah seharusnya dikembalikaan kepada DPP Partai Demokrat," pungkasnya.
Ini isi surat pemecatan Gede Pasek dari DPR
Diperkirakan, ini sosok pengganti Pasek
Dipecat, Pasek tak sakit hati
Pasek: Pakta integritas mana yang dilanggar
(maf)