Kejagung amankan DPO kasus penipuan

Senin, 20 Januari 2014 - 09:11 WIB
Kejagung amankan DPO kasus penipuan
Kejagung amankan DPO kasus penipuan
A A A
Sindonews.com - Tim Satuan Petugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan salah satu terpidana yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng).

Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi. Dikatakannya, terpidana yang berhasil diamankan atas nama R Nifram Erwin Luik bin Tubias Yakubus Luik (50).

"Diamankan di Apartemen Kalibata City Tower B 8 CU, Kalibata, Jaksel (Jakarta Selatan) pada Jumat, 17 Januari 2014, sekitar pukul 20.45 WIB," kata Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Senin (20/1/2014).

Untung menambahkan, terpidana selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jabal Nusra Tbk telah melakukan penipuan dalam pembayaran escrowe sebesar Rp450.000.000,00, untuk pekerjaan Proyek RSU Bung Karno di kecamatan Tembalang pada tahun 2003 sehingga merugikan PT Klampis Ireng.

"Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP Berdasarkan Putusan MA Nomor 1559 K/Pid/2011, tanggal 6 Maret 2013 dengan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3449 seconds (0.1#10.140)