Bongkar korupsi migas

Sabtu, 18 Januari 2014 - 16:44 WIB
Bongkar korupsi migas
Bongkar korupsi migas
A A A
KIAN besarnya turunan kasus dugaan suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) yang bermula dengan ditangkap tangannya Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pada 13 Agustus 2013, menunjukkan betapa besarnya episentrum korupsi di sektor migas ini.

Kasus dugaan korupsi ini sudah menyeret beberapa pejabat publik menjadi pesakitan sebagai tersangka. Sejalan dengan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan semangat yang menggembirakan dalam membongkar kasus ini sehingga menerbitkan harapan rakyat agar kasus ini bisa dibuka dan semua pihak yang bermain curang bisa dihukum. Terakhir, KPK menggeledah ruang kerja ketua Komisi VII DPR yang berasal dari Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana; ruang kerja anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto, ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Zainuddin Amali, ruang Sekretariat Fraksi Demokrat, serta ruang Sekretariat Komisi VII DPR.

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri silang sengkarut dugaan korupsi di sektor migas ini. Sekalipun ada rasa kegeraman yang besar dari masyarakat, kita semua tentu harus tetap mengusung semangat presumption of innocence dalam melihat perkembangan kasus ini. Posisi yang seperti itu justru akan memberikan keleluasaan bagi KPK untuk menggali kasus ini lebih dalam lagi.

Mari kita biarkan KPK dengan tenang melaksanakan keahliannya sembari terus menyuarakan dukungan. Harapan besar untuk membongkar gurita kasus korupsi di sektor migas ini terletak pada aktor besar dalam kasus ini, yaitu Rudi Rubiandini. Posisi sentralnya dalam SKK Migas sudah barang tentu membuatnya ada pada posisi orang yang paling tahu semua hal terkait urusan hulu eksplorasi migas Indonesia. Statusnya yang juga merupakan seorang akademisi seharusnya membuat hatinya terketuk untuk membongkar kasus ini.

Bahkan jika mampu berperan besar sebagai justice collaborator dalam kasus ini, Rudi setidaknya bisa sedikit membayar dosanya pada bangsa dan negara serta memperbesar kemungkinan mendapatkan keringanan hukuman. Tidak ada gunanya bagi Rudi untuk mengamankan pihakpihak lain yang selama ini disebutnya terkait dengan suap di SKK Migas, namun tidak dengan gamblang dipaparkan.

Rudi dan juga tersangka lain seperti mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno yang juga menjadi tersangka, mungkin bisa belajar dari pengalaman politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh yang vonis hukumannya diperberat saat banding ke Mahkamah Agung. Hukuman Angie naik dari hanya 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta beserta pembayaran uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta (sekitar Rp27 miliar).

Semoga KPK bisa benar-benar menggali silang sengkarut dugaan korupsi di sektor migas ini. Sektor ini sangat butuh keterbukaan serta perbaikan. Memang sektor migas adalah sektor yang bergelimang uang dan bernilai ratusan triliun rupiah.

Namun kalau kita lebih detail melihat di balik gemerlapnya sektor ini, akan terlihat bahwa sektor ini sudah tidak bisa diandalkan untuk sumber pemasukan negara. Pada tahun 2012 saja rata-rata terjadi defisit 647.000 barel per hari, karena Indonesia hanya mencapai lifting minyak sebanyak rata-rata 918.000 barel per hari, sementara rata-rata konsumsi mencapai 1.556.000 barel per hari.

Dengan kondisi seperti itu, tentu korupsi yang terjadi sama saja membuat negara yang sudah kepayahan anggarannya untuk menutupi defisit minyak bumi justru dibuat terpuruk makin dalam karena banyak kebocoran pemasukan akibat korupsi. Korupsi di bidang ini sekalipun terlihat jauh episentrumnya dari kehidupan sehari-hari masyarakat, justru sebenarnya mempunyai dampak yang tak kalah besar dari berbagai kasus korupsi seperti korupsi dana APBD, dana pendidikan, impor sapi, dan berbagai kasus korupsi lainnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7105 seconds (0.1#10.140)