Demokrat akan konsultasikan pengganti Pasek
Jum'at, 17 Januari 2014 - 19:13 WIB
Demokrat akan konsultasikan pengganti Pasek
A
A
A
Sindonews.com - Publik masih tanda tanya terkait siapa yang akan menggantikan posisi Gede Pasek Suardika di DPR. Tentunya siapa yang akan mengisi posisi tersebut, menjadi hak penuh dari Partai Demokrat.
Meski menjadi kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat, tetapi siapa pengganti Pasek harus lebih dahulu dikonsultasikan dengan berbagai pihak termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pengganti hak DPP akan konsultasi," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2014).
Nurhayati mengaku sudah ada pengganti Pasek, namun dirinya tidak tahu secara jelas siapa orangnya. "Kalau tidak salah sudah ada, tetapi saya lupa," tuntasnya.
Sekadar informasi, Partai Demokrat melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota Komisi IX Gede Pasek Suardika. Mereka beralasan PAW itu dilakukan, karena pria yang dikenal sebagai loyalis Anas Urbaningrum ini melanggar pakta integritas dan kode etik di Partai Demokrat.
Jika dipecat tak sesuai aturan, Pasek akan lawan
Priyo akui belum terima surat pemecatan Pasek
Meski menjadi kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat, tetapi siapa pengganti Pasek harus lebih dahulu dikonsultasikan dengan berbagai pihak termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pengganti hak DPP akan konsultasi," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2014).
Nurhayati mengaku sudah ada pengganti Pasek, namun dirinya tidak tahu secara jelas siapa orangnya. "Kalau tidak salah sudah ada, tetapi saya lupa," tuntasnya.
Sekadar informasi, Partai Demokrat melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota Komisi IX Gede Pasek Suardika. Mereka beralasan PAW itu dilakukan, karena pria yang dikenal sebagai loyalis Anas Urbaningrum ini melanggar pakta integritas dan kode etik di Partai Demokrat.
Jika dipecat tak sesuai aturan, Pasek akan lawan
Priyo akui belum terima surat pemecatan Pasek
(maf)