Ditahan, hak Anas masih dibelenggu
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gede Pasek Suardika mengatakan, sampai saat ini Anas Urbaningrum masih kesulitan mendapatkan haknya sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Anas ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 10 Januari 2014, terkait kasus dugaan gratifikasi pembangunan Sport Center, Hambalang.
"Artinya, hak-hak dia masih ada, tapi sampai saat ini masih kesulitan seperti masalah waktu, awalnya Senin sampai Kamis, tapi waktu kita kesana ternyata tidak bisa," kata Pasek di Markas PPI, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (17/1/2014).
Menurut Pasek, kendati Anas telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Anas harusnya mendapatkan haknya, hal tersebut seperti tertuang dalam aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Kita bicara soal KUHAP, tersangka itu kan posisi orang belum bersalah," ucapnya.
"Dia masih punya hak-hak seperti orang tidak bersalah. Tetapi upaya paksa dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan. Tidak menghilangkan alat bukti atau tidak melarikan diri. Kan begitu kata KUHAP," pungkasnya.
Meski dipenjara, Anas tak akan lempar handuk
Soal Anas, KPK dinilai terpengaruh perintah SBY
Seperti diketahui, Anas ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 10 Januari 2014, terkait kasus dugaan gratifikasi pembangunan Sport Center, Hambalang.
"Artinya, hak-hak dia masih ada, tapi sampai saat ini masih kesulitan seperti masalah waktu, awalnya Senin sampai Kamis, tapi waktu kita kesana ternyata tidak bisa," kata Pasek di Markas PPI, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (17/1/2014).
Menurut Pasek, kendati Anas telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Anas harusnya mendapatkan haknya, hal tersebut seperti tertuang dalam aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Kita bicara soal KUHAP, tersangka itu kan posisi orang belum bersalah," ucapnya.
"Dia masih punya hak-hak seperti orang tidak bersalah. Tetapi upaya paksa dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan. Tidak menghilangkan alat bukti atau tidak melarikan diri. Kan begitu kata KUHAP," pungkasnya.
Meski dipenjara, Anas tak akan lempar handuk
Soal Anas, KPK dinilai terpengaruh perintah SBY
(maf)