Jika alasan pemecatan tak kuat, Pasek bisa gugat
Jum'at, 17 Januari 2014 - 17:44 WIB
Jika alasan pemecatan tak kuat, Pasek bisa gugat
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso berharap, surat Pergantian Antar waktu (PAW) anggota Komisi IX DPR Gede Pasek Suardika, dibubuhi alasan yang kuat terkait pemberhentian itu.
"Pemberhentian ini sebaiknya memang dilakukan dengan alasan yang kuat," kata Priyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2014).
Pasalnya, bila alasan yang disampaikan tak kuat, maka Pasek bisa mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai surat pemecatannya tersebut. "Kalau alasannya tidak kuat, maka yang bersangkutan (Pasek) bisa saja mengajukan gugatan ke pengadilan," tegasnya.
Kendati demikian, Priyo tak ingin merinci alasan apa saja yang harus menguatkan surat pemberhentian pria yang dikenal sebagai loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum itu.
Karena alasan yang disampaikan menjadi kewenangan Partai Demokrat, tempat bernaungnya Gede Pasek. "Tapi, saya juga tidak tahu apa yang terjadi di sana (Partai Demokrat)," pungkasnya.
Jika dipecat tak sesuai aturan, Pasek akan lawan
Priyo akui belum terima surat pemecatan Pasek
"Pemberhentian ini sebaiknya memang dilakukan dengan alasan yang kuat," kata Priyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2014).
Pasalnya, bila alasan yang disampaikan tak kuat, maka Pasek bisa mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai surat pemecatannya tersebut. "Kalau alasannya tidak kuat, maka yang bersangkutan (Pasek) bisa saja mengajukan gugatan ke pengadilan," tegasnya.
Kendati demikian, Priyo tak ingin merinci alasan apa saja yang harus menguatkan surat pemberhentian pria yang dikenal sebagai loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum itu.
Karena alasan yang disampaikan menjadi kewenangan Partai Demokrat, tempat bernaungnya Gede Pasek. "Tapi, saya juga tidak tahu apa yang terjadi di sana (Partai Demokrat)," pungkasnya.
Jika dipecat tak sesuai aturan, Pasek akan lawan
Priyo akui belum terima surat pemecatan Pasek
(maf)