Adnan Buyung: Kita bukan lagi zaman kolonial

Jum'at, 17 Januari 2014 - 14:18 WIB
Adnan Buyung: Kita bukan...
Adnan Buyung: Kita bukan lagi zaman kolonial
A A A
Sindonews.com - Penasihat hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution menilai, pihaknya memiliki hak untuk menolak semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya selama pasal yang disangkakan belum jelas.

Adnan Buyung mengungkapkan, Anas berhak menolak untuk diperiksa hari ini. Sebab, seseorang bisa diperiksa karena tuduhan atas perbuatan yang dilakukannya.

Pasalnya, dalam kasus Anas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta terlebih dahulu menjelaskan secara detail sangkaan yang dimaksud.

"Kalau enggak benar ngapain mesti diikutin. Kita bukan lagi zaman kolonial Belanda dan penjajahan Jepang, di mana seorang tersangka itu wajib jawab apa saja," kata Adnan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2014).

Adnan berdalih, semenjak pembuatan KUHAP yang dimulai pascakemerdekaan Indonesia, seorang tersangka memiliki hak untuk tak menjawab semua tuduhan yang tak berdasar. Langkah itu untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat.

Dia mengakui, dirinya ikut andil dalam proses pembuatan KUHAP. Sehingga tahu betul implementasi yang harus dilakukan dalam menafsirkan KUHAP tersebut. "Karena kita menjaga kesetaraan, supaya pemeriksaan tidak sewenang-sewenang. Di KUHAP ada pasal 51 itu ada," ujarnya.

Oleh sebab itu, Adnan pun menganjurkan, mengintruksikan Anas untuk bungkam dan menolak BAP KPK. Dia menegaskan, tidak ada pemeriksaan terhadap Anas hari ini. "Tidak ada (pemeriksaan), ngobrol saja tadi di dalam, tidak ada BAP," jelas advokat senior ini.

Anas sendiri saat ini masih berada di dalam Gedung KPK. Ia rencananya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka setelah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah terkait proyek pembangunan Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Berita Anas pegang kotak pandora Demokrat.
Berita Anas yakin kebenaran akan menang.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9274 seconds (0.1#10.140)