Kuasa hukum larang Anas jawab pertanyaan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Penasihat Hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution, meminta kliennya menolak untuk menjawab pertanyaan penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) selama tuduhan yang disangkakan kepadanya belum jelas.
Bahkan, Buyung menolak sangkaan gratifikasi kepada kliennya terkait proyek pembangunan Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat, serta 'kasus lainnya' semasa Anas menjabat sebagai anggota DPR RI.
"Saya konsisten pada sikap dan pendirian hukum bahwa orang yang dipanggil, diperiksa, didengar keterangannya, harus jelas untuk tuduhan apa. Tidak hanya ditulis untuk proyek Hambalang dan proyek lain-lainnya. Saya menolak itu," kata Buyung, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2014).
Bukan itu saja, Buyung meminta kepada KPK agar memperjelas 'proyek-proyek lain' yang disangkakan kepada kliennya lebih detail dijelaskan kembali.
"Kami minta diubah ini, proyek apa, tuduhan apa. Kalau tidak bisa diubah lagi, tambah saja, proyek Hambalang dan proyek apa, misal proyek Angie, lalu apa lagi. Lalu serahkan, paraf dan saya paraf juga," ujar Buyung.
Namun demikian, KPK terkesan tutup telinga atas permintaan kubu Anas ini. Sehingga, kata Buyung, pihaknya mempunyai hak untuk menolak semua sangkaan yang diterima kliennya.
"Mereka tidak mau berubah, saya juga tidak mau menjawab apapun juga. Dan saya larang Anas, jangan jawab satu kata pun. Saya menantang, langsung ke sidang saja, kalau begini caranya," tegasnya.
Untuk diketahui, Buyung berada di Gedung KPK sekira satu jam. Saat mendampingi, Buyung meminta Anas untuk menolak semua pertanyaan yang diajukan penyidik KPK. Sementara, hingga saat ini posisi Anas masih berada di dalam Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana pasca ditahan.
Baca berita:
Fenomena Anas, pembauran hukum & politik
Bahkan, Buyung menolak sangkaan gratifikasi kepada kliennya terkait proyek pembangunan Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat, serta 'kasus lainnya' semasa Anas menjabat sebagai anggota DPR RI.
"Saya konsisten pada sikap dan pendirian hukum bahwa orang yang dipanggil, diperiksa, didengar keterangannya, harus jelas untuk tuduhan apa. Tidak hanya ditulis untuk proyek Hambalang dan proyek lain-lainnya. Saya menolak itu," kata Buyung, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2014).
Bukan itu saja, Buyung meminta kepada KPK agar memperjelas 'proyek-proyek lain' yang disangkakan kepada kliennya lebih detail dijelaskan kembali.
"Kami minta diubah ini, proyek apa, tuduhan apa. Kalau tidak bisa diubah lagi, tambah saja, proyek Hambalang dan proyek apa, misal proyek Angie, lalu apa lagi. Lalu serahkan, paraf dan saya paraf juga," ujar Buyung.
Namun demikian, KPK terkesan tutup telinga atas permintaan kubu Anas ini. Sehingga, kata Buyung, pihaknya mempunyai hak untuk menolak semua sangkaan yang diterima kliennya.
"Mereka tidak mau berubah, saya juga tidak mau menjawab apapun juga. Dan saya larang Anas, jangan jawab satu kata pun. Saya menantang, langsung ke sidang saja, kalau begini caranya," tegasnya.
Untuk diketahui, Buyung berada di Gedung KPK sekira satu jam. Saat mendampingi, Buyung meminta Anas untuk menolak semua pertanyaan yang diajukan penyidik KPK. Sementara, hingga saat ini posisi Anas masih berada di dalam Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana pasca ditahan.
Baca berita:
Fenomena Anas, pembauran hukum & politik
(kri)