LPSK dukung Anas jadi justice collaborator
A
A
A
Sindonews.com - Di tengah ketatnya pemberian keringanan hukuman, remisi dan pembebasan bersyarat terhadap terdakwa korupsi, menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) tentu menjadi pilihan terbaik.
Setidaknya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat ada lima saksi pelaku yang menjadi justice collaborator dalam program perlindungan telah memperoleh pembebasan bersyarat. Berdasarkan hal tersebut, LPSK mendukung rencana Anas Urbaningrum menjadi JC.
Hal ini, menanggapi sejumlah pemberitaan di media yang menyatakan kesediaan AU menjadi JC dalam kasus dugaan korupsi yang menimpanya. "LPSK mendukung niat AU untuk menjadi JC bekerja sama dengan KPK untuk mengungkap kasus yang lebih besar," ungkap Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli melalui rilis yang diterima Sindonews, Jumat (17/1/2014).
Lebih lanjut, Lili mengatakan, pihaknya berharap AU tak lagi ragu untuk bekerja sama dengan KPK untuk menjadi JC, tentunya dengan adanya jaminan perlindungan dari LPSK.
"LPSK menunggu pengajuan permohonan dari AU untuk selanjutnya kami proses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku," ujar Lili.
Lebih lanjut, Lili mengatakan, syarat untuk mendapat perlindungan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama adalah, tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan atau terorganisir, mau memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal unutuk mengungkap suatu tindak pidana tersebut.
Selain itu, bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya, kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang menimpanya dan adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan baik secara fisik maupun psikis terhadap JC dan keluarganya jika kasus tersebut diungkap.
"LPSK berharap aparat penegak hukum terkait tidak melebih-lebihkan syarat seseorang menjadi JC, yang justru mempersulit JC menerima hak reward dan perlindungan terhadapnya" ucap Lili.
Untuk itu, Lili menegaskan agar AU melalui kuasa hukumnya dapat segera mengajukan permohonan ke LPSK, jika bersedia memenuhi syarat-syarat tersebut."Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, diharapkan Anas tak perlu khawatir lagi untuk menjadi JC," pungkasnya.
Baca berita:
Jadi justice collaborator, keselamatan Anas perlu dijamin
Setidaknya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat ada lima saksi pelaku yang menjadi justice collaborator dalam program perlindungan telah memperoleh pembebasan bersyarat. Berdasarkan hal tersebut, LPSK mendukung rencana Anas Urbaningrum menjadi JC.
Hal ini, menanggapi sejumlah pemberitaan di media yang menyatakan kesediaan AU menjadi JC dalam kasus dugaan korupsi yang menimpanya. "LPSK mendukung niat AU untuk menjadi JC bekerja sama dengan KPK untuk mengungkap kasus yang lebih besar," ungkap Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli melalui rilis yang diterima Sindonews, Jumat (17/1/2014).
Lebih lanjut, Lili mengatakan, pihaknya berharap AU tak lagi ragu untuk bekerja sama dengan KPK untuk menjadi JC, tentunya dengan adanya jaminan perlindungan dari LPSK.
"LPSK menunggu pengajuan permohonan dari AU untuk selanjutnya kami proses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku," ujar Lili.
Lebih lanjut, Lili mengatakan, syarat untuk mendapat perlindungan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama adalah, tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan atau terorganisir, mau memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal unutuk mengungkap suatu tindak pidana tersebut.
Selain itu, bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya, kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang menimpanya dan adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan baik secara fisik maupun psikis terhadap JC dan keluarganya jika kasus tersebut diungkap.
"LPSK berharap aparat penegak hukum terkait tidak melebih-lebihkan syarat seseorang menjadi JC, yang justru mempersulit JC menerima hak reward dan perlindungan terhadapnya" ucap Lili.
Untuk itu, Lili menegaskan agar AU melalui kuasa hukumnya dapat segera mengajukan permohonan ke LPSK, jika bersedia memenuhi syarat-syarat tersebut."Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, diharapkan Anas tak perlu khawatir lagi untuk menjadi JC," pungkasnya.
Baca berita:
Jadi justice collaborator, keselamatan Anas perlu dijamin
(kri)