LPSK dukung Anas jadi justice collaborator

Jum'at, 17 Januari 2014 - 12:40 WIB
LPSK dukung Anas jadi...
LPSK dukung Anas jadi justice collaborator
A A A
Sindonews.com - Di tengah ketatnya pemberian keringanan hukuman, remisi dan pembebasan bersyarat terhadap terdakwa korupsi, menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) tentu menjadi pilihan terbaik.

Setidaknya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat ada lima saksi pelaku yang menjadi justice collaborator dalam program perlindungan telah memperoleh pembebasan bersyarat. Berdasarkan hal tersebut, LPSK mendukung rencana Anas Urbaningrum menjadi JC.

Hal ini, menanggapi sejumlah pemberitaan di media yang menyatakan kesediaan AU menjadi JC dalam kasus dugaan korupsi yang menimpanya. "LPSK mendukung niat AU untuk menjadi JC bekerja sama dengan KPK untuk mengungkap kasus yang lebih besar," ungkap Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli melalui rilis yang diterima Sindonews, Jumat (17/1/2014).

Lebih lanjut, Lili mengatakan, pihaknya berharap AU tak lagi ragu untuk bekerja sama dengan KPK untuk menjadi JC, tentunya dengan adanya jaminan perlindungan dari LPSK.

"LPSK menunggu pengajuan permohonan dari AU untuk selanjutnya kami proses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku," ujar Lili.

Lebih lanjut, Lili mengatakan, syarat untuk mendapat perlindungan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama adalah, tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan atau terorganisir, mau memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal unutuk mengungkap suatu tindak pidana tersebut.

Selain itu, bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya, kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang menimpanya dan adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan baik secara fisik maupun psikis terhadap JC dan keluarganya jika kasus tersebut diungkap.

"LPSK berharap aparat penegak hukum terkait tidak melebih-lebihkan syarat seseorang menjadi JC, yang justru mempersulit JC menerima hak reward dan perlindungan terhadapnya" ucap Lili.

Untuk itu, Lili menegaskan agar AU melalui kuasa hukumnya dapat segera mengajukan permohonan ke LPSK, jika bersedia memenuhi syarat-syarat tersebut."Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, diharapkan Anas tak perlu khawatir lagi untuk menjadi JC," pungkasnya.

Baca berita:
Jadi justice collaborator, keselamatan Anas perlu dijamin
(kri)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved