Kasus simulator, bos PT Citra divonis 8 tahun bui

Kamis, 16 Januari 2014 - 18:30 WIB
Kasus simulator, bos...
Kasus simulator, bos PT Citra divonis 8 tahun bui
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjatuhkan hukuman penjara (vonis), terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 2011, Budi Susanto.

Pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi itu, divonis bersalah dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Lewat perusahaan yang dipimpinnya sebagai pemenang proyek, Budi dianggap bersalah lantaran menggelembungkan harga unit simulator, merugikan keuangan negara, dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp17 miliar, dalam proyek senilai lebih dari Rp198 miliar tersebut.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Susanto terbukti bersalah melanggar dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Budi Susanto selama delapan tahun dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto, saat membacakan vonis Budi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2014).

Selain menjatuhkan kurangan penjara, hakim ketua juga menjatuhkan pidana kepada Budi sebesar Rp500 juta. Jika tak dijalankan, maka Budi harus mengganti kurungan penjara selama enam bulan.

Tak sampai disitu, karena perbuatannya Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar kepada negara. Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan, mendapatkan kekuatan hukum tetap, maka harta Budi akan dilelang. Jika hasil lelang tetap tidak mencukupi, maka Budi harus menggantinya dengan pidana penjara selama dua tahun.

Pidana tambahan dijatuhkan hakim kepada Budi lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Budi membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp88,446,926.695.

Menurut dia, jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan hukum tetap, maka seluruh hartanya disita dan dilelang. Jika nilainya tidak mencukupi, maka harus diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memvonis Budi. Hal yang memberatkan karena budi dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi. Sedang yang meringankan, Budi bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggung jawab keluarga, dan belum pernah dihukum.

Pada kasusnya, Budi oleh Hakim Amin memenuhi dakwaan primer. Dia dikenakan pasal 2 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Diketahui, vonis delapan tahun itu lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yang menuntut Budi dengan hukuman penjara selama 12 tahun penjara. Mendapati itu, Budi dan pengacaranya sedang menimbang untuk mengajukan banding. "Saya mengikuti jalannya persidangan dan akan pikir-pikir," kata Budi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7331 seconds (0.1#10.140)