Atut ditahan, 2 mekanisme pelimpahan kewenangan Gubernur

Rabu, 15 Januari 2014 - 16:05 WIB
Atut ditahan, 2 mekanisme...
Atut ditahan, 2 mekanisme pelimpahan kewenangan Gubernur
A A A
Sindonews.com - Ada dua mekanisme yang dapat dilakukan menyangkut pelimpahan kewenangan kepala daerah yang terseret persoalan hukum. Misalnya menyangkut Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyampaikan, mekanisme pertama adalah terkait dengan kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku yang menangani proses hukum Ratu Atut.

"Jika KPK mengizinkan Atut membuat surat pelimpahan wewenang kepada wakilnya itu ga masalah," kata Mendagri, Gamawan Fauzi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2014).

Mekanisme kedua adalah menunggu status hukum Atut naik menjadi terdakwa di KPK atas kasus dugaan suap pada Pemilukada Lebak Banten dan dugaan korupsi Alkes. Dengan demikian, menurut Gamawan, Atut dapat langsung dinonaktifkan dan melimpahkan kewenangan kepada wakilnya, Rano Karno. "Bisa juga menunggu status hukum Atut terdakwa," jelasnya.

Sementara itu, Kemendagri sampai saat ini masih menunggu keputusan dari biro hukum di KPK, untuk mendapatkan solusi yang terbaik terkait dengan pelimpahan kewenangan Gubernur Banten, kepada wakilnya. "Mudah-mudahan nanti ada solusinya lah," pungkas Gamawan.

Berita usai diperiksa 6 jam, Atut akhirnya ditahan KPK.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6270 seconds (0.1#10.140)