BK DPR bereaksi absennya anggota dewan di paripurna
A
A
A
Sindonews.com - Ratusan anggota DPR kembali absen dari sidang paripurna. Hal ini menuai reaksi dari Badan Kehormatan (BK).
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Trimedya Pandjaitan berharap pimpinan Fraksi di DPR bisa mengingatkan anggotanya untuk tetap fokus pada tugasnya sebagai anggota dewan meskipun saat ini adalah tahun politik.
"Kami juga sama-sama caleg (calon anggota legislatif), tapi tanggung jawab di sini (DPR) jangan diabaikan. Dua bulan masa sidang ini masa sulit," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2014).
Berikut absensi sidang paripurna hingga pukul 11:00 WIB berdasarkan daftar hadir peserta sidang yang diperoleh Sindonews:
1. Partai Demokrat: hadir 75 dari 148 jumlah anggota.
2. Partai Golkar: 60 dari 106 jumlah anggota.
3. PDI-P: 55 dari 94 jumlah anggota.
4. PKS: 30 dari 57 jumlah anggota.
5. PAN: 26 dari 46 jumlah anggota.
6. PPP: 10 dari 38 jumlah anggota.
7. PKB: 8 dari 28 jumlah anggota.
8. Gerindra: 13 dari 26 jumlah anggota.
9. Hanura: 8 dari 17 jumlah anggota.
Berita ratusan anggota DPR absen dalam pengesahan UU Ormas.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Trimedya Pandjaitan berharap pimpinan Fraksi di DPR bisa mengingatkan anggotanya untuk tetap fokus pada tugasnya sebagai anggota dewan meskipun saat ini adalah tahun politik.
"Kami juga sama-sama caleg (calon anggota legislatif), tapi tanggung jawab di sini (DPR) jangan diabaikan. Dua bulan masa sidang ini masa sulit," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2014).
Berikut absensi sidang paripurna hingga pukul 11:00 WIB berdasarkan daftar hadir peserta sidang yang diperoleh Sindonews:
1. Partai Demokrat: hadir 75 dari 148 jumlah anggota.
2. Partai Golkar: 60 dari 106 jumlah anggota.
3. PDI-P: 55 dari 94 jumlah anggota.
4. PKS: 30 dari 57 jumlah anggota.
5. PAN: 26 dari 46 jumlah anggota.
6. PPP: 10 dari 38 jumlah anggota.
7. PKB: 8 dari 28 jumlah anggota.
8. Gerindra: 13 dari 26 jumlah anggota.
9. Hanura: 8 dari 17 jumlah anggota.
Berita ratusan anggota DPR absen dalam pengesahan UU Ormas.
(kur)