Tifatul belum nonaktifkan tersangka MPLIK

Selasa, 14 Januari 2014 - 15:51 WIB
Tifatul belum nonaktifkan...
Tifatul belum nonaktifkan tersangka MPLIK
A A A
Sindonews.com - Santoso, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012, ternyata masih menjabat sebagai Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) di Kemkominfo.

"Kepala BP3TI masih Santoso," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Gatot S Dewa Broto dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Selasa (14/1/2014).

Gatot menambahkan, bahwa kewenangan untuk memberhentikan suatu jabatan di Kemkominfo ada di tangan Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring. "Kenapa masih dipekerjakan, itu tergantung keputusan Menteri," tegas Gatot.

Kendati demikian, Gatot menilai bahwa pihaknya masih belum mengetahui, apakah dengan ditetapkannya Santoso sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengganggu kinerja BP3TI atau tidak. Pasalnya, BP3TI tidak berada di satu tempat yang sama dengan Kemkominfo.

"Sejauh ini saya belum tahu apa ada pengaruhnya dan mengganggu atau tidak. Karena secara fisik, aktivitas perkantoran mereka (BP3TI) ada di Wisma Kodel Kuningan," pungkas Gatot.

Untuk diketahui, Kejagung menetapkan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso, dan Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad sebagai tersangka.

Selain PT Multidana Rencana Prima, terdapat beberapa perusahaan lain selaku salah satu vendor yang menjalankan proyek MPLIK yakni, PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet.

Dalam kasus tersebut, Kejagung menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) senilai Rp81 miliar, dan di Provinsi Banten, serta Jawa Barat (Jabar) senilai Rp64 miliar, tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.

Baca berita:
Kasus MPLIK, Kemenkominfo bentuk tim investigasi
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8415 seconds (0.1#10.140)