SKK Migas: Kasus suap hanya tuduhan Jaksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menilai dugaan pemberian suap tiga pejabatnya kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini baru bersifat tuduhan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semata.
Kabag Humas SKK Migas Elan Biantoro menyatakan, pihaknya tidak tahu menahu soal pemberian uang dari Johanes Widjonarko, Gerhard Rumeser, dan Iwan Ratman ke Rudi. Yang pasti saat Johanes dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di KPK jelas sudah membantah tidak ada pemberian 600.000 dolar Singapura ke Rudi.
Elan menuturkan, kalau dirinya atau SKK Migas mengetahui ada pemberian dari tiga pejabat tersebut, berarti SKK menjadi bagian dari orang yang terlibat dan melakukan pembiaran.
"Kan itu tuduhan dari jaksa. Bukan dari Pak Rudi. Saya punya rekamannya (sidang pembacaan dakwaan) loh ini. Jadi kalau statemen SKK ya ikuti saja proses hukum. Kita secara institusi kami tidak tahu menahu," ungkap Elan saat berbincang dengan SINDO di Jakarta, Kamis 9 Januari 2014 malam.
Dia mengungkapkan, Johanes, Gerhard, dan Iwan pasti akan hadir memberikan kesaksian di persidangan Rudi dan Ardi. Apalagi ketiganya sudah pernah diperiksa KPK yang kesaksiannya sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tapi panggilan untuk hadir di sidang sampai kemarin belum diterima pihaknya.
"Kan sidang perdananya baru Selasa lalu. Jadi belum ada panggilan untuk di sidang," tandasnya.
Dalam sidang dakwaan Rudi dan Deviardi alias Ardi (pelatih golf) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa 7 Januari 2013, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengungkap Rudi bersama-sama Ardi menerima suap hampir mencapai Rp30 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp23,8 miliar.
Uang suap tersebut terpecah menjadi tiga bagian. Pertama 200.000 dolar Singapura dan USD900.000 diterima Rudi melalui Ardi dari Direktur Kernel Oil Private Limited (KOPL) Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT KOPL Indonesia melalui Simon Gunawan Tanjaya. Kedua, USD522.500 dari Presiden Direktur PT Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon.
Penerimaan-penerimaan lain berupa uang 600.000 dolar dari Johanes Widjonarko (Wakil Kepala SKK Migas), dan USD350.000 dari Gerhard Rumesser (Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas), serta uang sejumlah USD50.000 dari Iwan Ratman (Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas). Dari uang Gerhard, Rudi memberikan uang USD150.000 kepada Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karyo.
Baca berita:
Tiga pejabat SKK Migas suap Rudi
Kabag Humas SKK Migas Elan Biantoro menyatakan, pihaknya tidak tahu menahu soal pemberian uang dari Johanes Widjonarko, Gerhard Rumeser, dan Iwan Ratman ke Rudi. Yang pasti saat Johanes dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di KPK jelas sudah membantah tidak ada pemberian 600.000 dolar Singapura ke Rudi.
Elan menuturkan, kalau dirinya atau SKK Migas mengetahui ada pemberian dari tiga pejabat tersebut, berarti SKK menjadi bagian dari orang yang terlibat dan melakukan pembiaran.
"Kan itu tuduhan dari jaksa. Bukan dari Pak Rudi. Saya punya rekamannya (sidang pembacaan dakwaan) loh ini. Jadi kalau statemen SKK ya ikuti saja proses hukum. Kita secara institusi kami tidak tahu menahu," ungkap Elan saat berbincang dengan SINDO di Jakarta, Kamis 9 Januari 2014 malam.
Dia mengungkapkan, Johanes, Gerhard, dan Iwan pasti akan hadir memberikan kesaksian di persidangan Rudi dan Ardi. Apalagi ketiganya sudah pernah diperiksa KPK yang kesaksiannya sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tapi panggilan untuk hadir di sidang sampai kemarin belum diterima pihaknya.
"Kan sidang perdananya baru Selasa lalu. Jadi belum ada panggilan untuk di sidang," tandasnya.
Dalam sidang dakwaan Rudi dan Deviardi alias Ardi (pelatih golf) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa 7 Januari 2013, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengungkap Rudi bersama-sama Ardi menerima suap hampir mencapai Rp30 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp23,8 miliar.
Uang suap tersebut terpecah menjadi tiga bagian. Pertama 200.000 dolar Singapura dan USD900.000 diterima Rudi melalui Ardi dari Direktur Kernel Oil Private Limited (KOPL) Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT KOPL Indonesia melalui Simon Gunawan Tanjaya. Kedua, USD522.500 dari Presiden Direktur PT Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon.
Penerimaan-penerimaan lain berupa uang 600.000 dolar dari Johanes Widjonarko (Wakil Kepala SKK Migas), dan USD350.000 dari Gerhard Rumesser (Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas), serta uang sejumlah USD50.000 dari Iwan Ratman (Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas). Dari uang Gerhard, Rudi memberikan uang USD150.000 kepada Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karyo.
Baca berita:
Tiga pejabat SKK Migas suap Rudi
(kri)