Jadwal & tahapan Pemilu 2014
A
A
A
Sindonews.com - Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 21 tahun 2013, KPU resmi merilis jadwal dan tahapan secara lengkap untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
Untuk jadwal pelaksanaan kampanye terbatas melalui pemasangan alat peraga sendiri, KPU tengah menerapkan sejak partai politik (parpol) ditetapkan sebagai peserta pemilu pada 11 Januari 2013 sampai 2 April 2014.
"Pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik," melalui rilis yang diperoleh Sindonews, Jakarta, Jumat (10/1/2014).
Selain itu, untuk pelaksaan kampanye melalui rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik, akan diselenggarakan pada 16 Maret 2014 sampai 5 April 2014. "Tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2014," ujarnya.
Berikut tahapan Pemilu 2014 yang telah, sedang dan akan dimulai:
1. Perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggara pemilu 9 Juni 2012-31 Desember 2013.
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih 9 November 2012-4 November 2013
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 9-11 Januari 2013.
4. Penetapan peserta pemilu 9-11 Januari 2013.
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil 1-9 Maret 2013
6. Pendaftaran dan pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD 9-22 April 2013.
7. Masa kampanye pemilu:
A. Pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga 11 Januari 2013-5 April 2014
B. Pelaksanaan kampanye melalui rapat-rapat umum dan iklan media massa dan elektronik pada 16 Maret-5 April 2014
8. Audit dana kampanye 25 April-25 Mei 2014.
9. Masa tenang 6-8 April 2014.
10. Pemungutan dan penghitungan suara 9 April 2014 dan 30 Maret-6 April 2014 (pemilu luar negeri).
11. Pemungutan dan penghitungan suara:
A. Persiapan menjelang pemungutan suara (penyiapan TPS/TPSLN
B. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suaraTPS atau TPSLN, penghitungan suara dan penyampaian hasil) kesemuanya dimulai pada 9 April 2014 dan 30 Maret-6 April 2014 (luar negeri)
12. Penetapan hasil pemilu
A. Penetapan parpol memenuhi ambang batas pada 7-9 Mei 2014
B. Penetapan kursi dan calon terpilih (penetapan berjenjang dari: PPS-PPK-KPU kabupaten atau kota-KPU Provinsi dan KPU) pada 11-18 Mei 2014.
13. Pengucapan sumpah atau janji pada Juli sampai Oktober 2014.
14. Tahap penyelesaian:
A. Pengajuan perselisihan/gugatan hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada 12-14 Mei 2014.
15. Penyusunan laporan penyelenggara pemilu pada 1 Oktober- 1 November 2014.
Untuk jadwal pelaksanaan kampanye terbatas melalui pemasangan alat peraga sendiri, KPU tengah menerapkan sejak partai politik (parpol) ditetapkan sebagai peserta pemilu pada 11 Januari 2013 sampai 2 April 2014.
"Pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik," melalui rilis yang diperoleh Sindonews, Jakarta, Jumat (10/1/2014).
Selain itu, untuk pelaksaan kampanye melalui rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik, akan diselenggarakan pada 16 Maret 2014 sampai 5 April 2014. "Tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2014," ujarnya.
Berikut tahapan Pemilu 2014 yang telah, sedang dan akan dimulai:
1. Perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggara pemilu 9 Juni 2012-31 Desember 2013.
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih 9 November 2012-4 November 2013
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 9-11 Januari 2013.
4. Penetapan peserta pemilu 9-11 Januari 2013.
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil 1-9 Maret 2013
6. Pendaftaran dan pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD 9-22 April 2013.
7. Masa kampanye pemilu:
A. Pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga 11 Januari 2013-5 April 2014
B. Pelaksanaan kampanye melalui rapat-rapat umum dan iklan media massa dan elektronik pada 16 Maret-5 April 2014
8. Audit dana kampanye 25 April-25 Mei 2014.
9. Masa tenang 6-8 April 2014.
10. Pemungutan dan penghitungan suara 9 April 2014 dan 30 Maret-6 April 2014 (pemilu luar negeri).
11. Pemungutan dan penghitungan suara:
A. Persiapan menjelang pemungutan suara (penyiapan TPS/TPSLN
B. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suaraTPS atau TPSLN, penghitungan suara dan penyampaian hasil) kesemuanya dimulai pada 9 April 2014 dan 30 Maret-6 April 2014 (luar negeri)
12. Penetapan hasil pemilu
A. Penetapan parpol memenuhi ambang batas pada 7-9 Mei 2014
B. Penetapan kursi dan calon terpilih (penetapan berjenjang dari: PPS-PPK-KPU kabupaten atau kota-KPU Provinsi dan KPU) pada 11-18 Mei 2014.
13. Pengucapan sumpah atau janji pada Juli sampai Oktober 2014.
14. Tahap penyelesaian:
A. Pengajuan perselisihan/gugatan hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada 12-14 Mei 2014.
15. Penyusunan laporan penyelenggara pemilu pada 1 Oktober- 1 November 2014.
(maf)