Kubu Parna Raya enggan komentari dakwaan Rudi

Jum'at, 10 Januari 2014 - 08:15 WIB
Kubu Parna Raya enggan komentari dakwaan Rudi
Kubu Parna Raya enggan komentari dakwaan Rudi
A A A
Sindonews.com - Kubu Presiden Direktur PT Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon menolak memberikan komentar soal dugaan pemberian USD522.500 kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Kuasa Hukum Artha Meris Simbolon, Yulius Irawansyah mengaku, sudah mendengar dari orang soal informasi penyebutan pemberian Artha Meris dalam dakwaan Rudi dan Ardi. Tapi karena belum valid menerima kebenaran informasinya, Yulius belum bisa memberikan penilaian apa-apa. Kecuali, kata dia, kopian dakwaan tersebut sudah dibaca dan dilihat.

"Baru mungkin kami bisa kasih satu statement (tanggapan)," ujar Yulius saat dihubungi SINDO di Jakarta, Kamis 9 Januari 2014 malam.

Sepengetahuan Yulius, dari penyampaian Artha Meris kepada tim kuasa hukum bahwa kliennya tidak pernah memberikan hadiah atau janji berupa uang dalam nominal berapa pun. Dari awal pihaknya tetap sama bahwa Artha Meris memang hanya diminta keterangan untuk perjelasan terkait perkara Rudi dan Ardi di KPK.

"Jadi kita sendiri seperti pemberitaan-pemberitaan selama terjadi itu, klien kita tidak pernah melakukan hal tersebut," kilahnya.

Dia menambahkan, selama ini tidak pernah ada pertemuan antara Marihad Simbolon dengan Ardi dan Rudi membahas soal rekomendasi penurunan harga gas untuk PT KPI dari Rudi yang berkaitan dengan persediaan gas untuk amoniak dari Kalimantan Timur. Dia menggarisbawahi, Marihad sejak 2011 sudah menjadi komisaris dan sudah tidak aktif di perusahaan itu lagi.

"Kadang-kadang cuma sebulan dalam kapasitas sebagai komisaris aja. Jadi tidak ada pertemuan itu," ujarnya.

Dalam sidang dakwaan Rudi dan Deviardi alias Ardi (pelatih golf) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa 7 Januari 2014, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengungkap bahwa Rudi menerima suap hampir mencapai Rp30 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp23,8 miliar.

Uang suap tersebut terpecah menjadi tiga bagian. Pertama SGD200.000 dan USD900.000 diterima Rudi melalui Ardi dari Direktur Kernel Oil Private Limited (KOPL) Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT KOPL Indonesia melalui Simon Gunawan Tanjaya. Kedua, USD522.500 dari Presiden Direktur PT Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon.

Ada juga penerimaan-penerimaan lain berupa uang SGD600.000 dari Johanes Widjonarko (Wakil Kepala SKK Migas), dan USD350.000 dari Gerhard Rumesser (Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas), serta uang sejumlah USD50.000 dari Iwan Ratman (Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas). Dari uang Gerhard, Rudi memberikan uang USD150.000 kepada Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karyo.

Pemberian uang dari Artha Meris Simbolon dimaksudkan agar Rudi Rudi memberikan rekomendasi/persetujuan untuk menurunkan Formula Harga Gas (FHG) untuk PT KPI kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Pemberian uang itu didahului dengan beberapa kali pertemuan. Termasuk dengan pemilik PT Parna Raya Group Marihad Simbolon.

Marihad bahkan sempat mengatakan, bahwa kalau FHG itu tidak diturunkan PT KPI akan gulung tikar dan suplai amoniak dari Kalimantan Timur akan terganggu. Atas penyampaian itu terdakwa Rudi Rubiandini mengatakan akan mencarikan solusi dan akan berkoordinasi dengan Bidang Komersialisasi Gas. Hasilnya kemudian akan direkomendasikan kepada Kementerian ESDM cq Dirjen Migas sebagai bahan pengambilan keputusan.

Baca berita:
Tiga pejabat SKK Migas suap Rudi
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6588 seconds (0.1#10.140)