KY apresiasi putusan MK soal pemilihan hakim agung

Kamis, 09 Januari 2014 - 19:34 WIB
KY apresiasi putusan...
KY apresiasi putusan MK soal pemilihan hakim agung
A A A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review empat pasal yang tertuang dalam Undang-undang (UU) tentang Mahkamah Agung (MA) dan UU tentang KY.

"KY mengapresiasi putusan MK itu," ujar Komisioner KY Imam Anshori Saleh kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (9/1/2014).

Dia berpendapat, dengan putusan itu, akan mempermudah KY untuk menjaring calon hakim agung (CHA). Dia berharap, para calon hakim agung dari karier hakim maupun nonkarier bisa lebih bergairah mendaftar, karena terhindar dari stigma-stigma politisasi yang selama ini menghantar para calon.

"Lebih dari itu, isi UU KY sesuai dengan frasa yang ada dalam Pasal 24 b UUD 1945, yakni DPR menyetujui bukan menyeleksi kembali," kata dia.

Lebih lanjut, dia berpendapat, putusan MK tersebut sangat tepat dan melegakan. "Saya dan kawan-kawan sejak pembahasan RUU KY yang kemudian menjadi UU 18 Tahun 2011 sudah menyatakan keberatan 3:1 itu. Bahkan pernah saya tawar 2:1 pun tidak disetujui kawan-kawan di Komisi III DPR," tuturnya.

Hal senada pun dikatakan, Komisioner KY Taufiqqurahman Sahuri. Menurutnya, putusan MK tersebut sangat membantu rekrutmen hakim agung dan membantu MA untuk mengisi lowongan.

"Jadi saya menyambut dengan senang hati, apalagi saya merasakan betul sulitnya memenuhi tiga kali lipat itu. Kalau dua lulus kita tak bisa kirim. Itu udah berkali-kali, bukan hanya kali ini," kata Taufiqqurahman.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pembacaan putusan permohonan uji materi empat pasal yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Agung (MA) dan UU tentang Komisi Yudisial (KY), hari ini.

Dalam hal itu, Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan uji materi keempat pasal yang mengatur mekanisme pengangkatan calon hakim agung (CHA) tersebut. Alhasil, DPR tak berhak lagi untuk memilih hakim agung. DPR hanya berhak memberikan persetujuan calon hakim agung yang diajukan oleh KY.

Seperti diketahui, pasal-pasal yang diuji adalah, Pasal 8 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) UU MA dan Pasal 18 Ayat (4) UU KY.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Made Darma Weda, Panggabean, dan Laksanto Utomo, yang merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan secara konstitusional dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam pasal-pasal tersebut. Para pemohon berpendapat, DPR tidak dalam kapasitasnya melakukan seleksi yang kemudian memilih calon hakim agung tersebut.

Selain itu, para pemohon juga menilai pengaturan dalam UU MA dan UU KY terkait pengisian jabatan hakim agung juga melanggar tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011.

Baca berita:
MK putuskan DPR tak berhak pilih hakim agung
(kri)
Berita Terkait
Anggota DPR Harap Hakim...
Anggota DPR Harap Hakim Agung Berintegritas dan Selalu Amanah
161 Calon Hakim Agung...
161 Calon Hakim Agung dan 18 Hakim Ad Hoc HAM Lolos Seleksi Administrasi
Salut, Hakim MA Mesir...
Salut, Hakim MA Mesir Menghukum Dirinya Sendiri saat Pimpin Sidang
Profil Tama Ulinta Tarigan,...
Profil Tama Ulinta Tarigan, Hakim Agung Militer Wanita Pertama
Ketua MA Sunarto: Hakim...
Ketua MA Sunarto: Hakim juga Manusia, tapi Jangan Jadi Setan Semua
Gaya Hidup Hedon Jadi...
Gaya Hidup Hedon Jadi Sorotan DPR dalam Uji Kelayakan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc
Berita Terkini
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved