KTP nonelektronik berlaku hingga 31 Desember 2014

Jum'at, 10 Januari 2014 - 06:08 WIB
KTP nonelektronik berlaku...
KTP nonelektronik berlaku hingga 31 Desember 2014
A A A
Sindonews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tidak ada perubahan maupun penundaan pemberlakuan KTP elektronik (e-KTP).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Restuardy Daud menjelaskan KTP elektronik berlaku sejak penduduk menerima atau memilikinya.

Dirinya menjelaskan, mengenai KTP nonelektronik, yang pada awalnya hanya berlaku sampai tanggal 31 Desember 2012 sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, kemudian diperpanjang masa berlakunya sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 dengan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012. Terakhir diperpanjang lagi masa berlakunya sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013.

"Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 diatur bahwa KTP nonelektronik tetap berlaku bagi penduduk yang belum mendapatkan KTP elektronik paling lambat sampai dengan 31 Desember 2014," ujarnya saat dihubungi Sindonews, Kamis 9 Januari 2014.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, setidaknya ada tiga dasar pertimbangan utama dalam memperpanjang masa berlaku KTP nonelektronik.

Pertama, kata dia, hingga akhir tahun 2013, dari 191 juta Penduduk yang berpotensi memiliki KTP elektronik dan anggaran yang tersedia sampai dengan tahun 2013 hanya untuk 172 juta penduduk wajib KTP. "Sehingga terdapat sekitar 19 juta penduduk yang belum memungkinkan untuk memperoleh KTP elektronik sampai akhir 2013," kata dia.

Kedua, lanjut dia, pelaksanaan pencetakan KTP elektronik pada tahun 2014 diserahkan kepada kabupaten/kota sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Akan tetapi anggaran untuk penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan di kabupaten/kota termasuk untuk pencetakan KTP elektronik dianggarkan dalam APBN-P 2014, sehingga pada awal tahun 2014 sebelum APBN-P tersedia, maka pencetakan KTP elektronik di kabupaten/kota belum bisa dilaksanakan," imbuhnya

Lebih lanjut, dia mengatakan, apabila masa berlaku KTP non elektronik tidak diperpanjang, maka 19 juta penduduk terancam tidak memiliki kartu identitas, karena di satu pihak KTP non elektronik tidak berlaku lagi, di pihak lain KTP elektronik tidak dimungkinkan untuk didapatkannya.

Ketiga, tutur dia, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, Pasal 150 antara lain mengamanatkan pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan, dapat ikut memilih dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP elektronik atau KTP nonelektronik) atau paspor.

"Dengan adanya perpanjangan masa berlaku KTP nonelektronik, juga dimaksudkan untuk mengantisipasi agar semua warga Negara Indonesia yang berhak memilih bisa menggunakan hak pilihnya walaupun tidak tercantum dalam DPT," katanya.

Baca berita:
Pemberlakuan efektif e-KTP tahun ini terancam batal
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0939 seconds (0.1#10.140)