Jaksa & Hakim Tipikor bersaksi untuk Dada Rosada

Kamis, 09 Januari 2014 - 11:43 WIB
Jaksa & Hakim Tipikor...
Jaksa & Hakim Tipikor bersaksi untuk Dada Rosada
A A A
Sindonews.com - Sidang lanjutan kasus suap hakim sidang bantuan sosial (bansos) Kota Bandung, dengan terdakwa mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, dan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, kembali digelar di PN Tipikor Bandung, Kamis (8/1/2013).

Dalam sidang yang dimulai sekira pukul 9.50 WIB ini, mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Kali ini saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah, pihak yang pernah berhubungan dalam sidang korupsi bansos, yang saat itu menyeret tujuh orang PNS di lingkungan Pemkot Bandung.

Pada pemeriksaan saksi kali ini, pertama kali JPU KPK menghadirkan saksi bernama Apriliana Purba yang saat itu menjadi JPU Kejaksaan Tinnggi (Kejati) dalam kasus bansos.

Selain dia, dalam pemeriksaan saksi kali ini, diagendakan pemeriksaan saksi Ramlan Comel dan Jojo Jauhari, yang saat itu menjadi hakim adhock anggota yang mendampingi Setyabudi Tedjocahyono sebagai pengadil kasus bansos.

Hingga pukul 10.31 WIB, persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nur Hakim itu, masih berlangsung dengan pemeriksaan terhadap Apriliana. Terpantau, kedua terdakwa Dada dan Edi duduk bersama belasan kuasa hukumnya.

Keduanya yang duduk terpisah sama-sama mendengarkan dengan seksama dan terlihat sesekali berkonsultasi dengan masing-masing kuasa hukumnya. Sementara seperti biasanya, ruang sidang tempat persidangan berlangsung penuh dengan masyarakat yang antusias ingin menyaksikannya.

Terpantau juga beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang pro terhadap kedua terdakwa, terus memantau di dalam maupun ruang sidang.

KPK perpanjang penahanan Dada Rosada.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8171 seconds (0.1#10.140)