Butuh konsistensi

Kamis, 09 Januari 2014 - 06:38 WIB
Butuh konsistensi
Butuh konsistensi
A A A
PEMBERLAKUAN kebijakan larangan ekspor mineral mentah tinggal tiga hari lagi. Namun, gaung kebijakan yang dijadwalkan berlaku pada 12 Januari mendatang kini meredup sehingga menimbulkan beberapa pertanyaan serius, mengapa kebijakan yang sudah disepakati antara pemerintah dan wakil rakyat tersebut sepertinya layu sebelum berkembang?

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Hatta Rajasa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik yang semula cukup semringah setelah mendapat persetujuan dari DPR, kini cenderung tak bisa menjelaskan lagi secara lugas aturan yang diyakini bisa menambah nilai tambah terhadap sumber daya alam (SDA) yang selama ini diekspor secara gelondongan.

Apakah pemerintah ragu dengan kebijakan tersebut? Semangat kedua pembantu presiden itu meredup setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta pandangan dari pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra untuk mengkaji pelonggaran pelarangan ekspor mineral mentah tersebut. Yusril sudah menyelesaikan tugasnya. Sayangnya, Juru Bicara Presiden SBY Julian Aldrin Pasha tidak mengabarkan secara konkret pandangan yang disampaikan kepada orang nomor satu di negeri ini.

Secara diplomatis, Julian hanya menyampaikan bahwa pemerintah ingin memastikan bahwa jangan sampai peraturan yang dijalankan akan merugikan, misalnya menimbulkan pengangguran dalam jumlah yang masif. Intinya, pemerintah tidak ingin kebijakan larangan ekspor mineral mentah itu menimbulkan masalah baru. Tetapi jangan salah mempertahankan masalah lama, termasuk membiarkan SDA dikeruk habis-habisan dengan kerugian jauh lebih besar juga tidak elok.

Sekarang tinggal menunggu keputusan apa yang bakal terjadi, apakah kebijakan itu akan ditunda hingga batas waktu tidak jelas, apakah kebijakan tersebut akan direvisi dalam artian membuka kelonggaran sebagai respons atas permintaan perusahaan tambang, terutama perusahaan tambang terbesar yang berinduk di Amerika Serikat? Pemerintah menampik bahwa pemberlakuan kebijakan pelarangan ekspor sama sekali jauh dari sikap ragu, apalagi atas lobi sejumlah perusahaan tambang raksasa yang beroperasi di Indonesia.

Presiden meneropong dari sisi ketenagakerjaan yang bisa berakibat buruk. Alasan itu pula yang disampaikan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (FI) Rozik Boedioro sebagai bentuk penolakan secara halus agar aturan tersebut tidak diberlakukan.

Dalam keterangannya pada media massa, FI dengan tegas menyatakan pihaknya belum siap menghentikan ekspor mineral mentah tahun depan. Kalau aturan itu dijalankan, produksi FI akan terpangkas sebanyak 60% dan mengancam PHK sebanyak 31.000 karyawan, mulai tenaga kerja langsung hingga kontraktor.

Apa yang disampaikan FI itu sah saja sebagai sebuah masukan kepada pemerintah. Namun juga harus dipertimbangkan bahwa di balik kebijakan tersebut, juga melahirkan berbagai lapangan kerja baru.

Pemurnian mineral di dalam negeri jelas akan mendorong pertumbuhan industri yang berkaitan dengan mineral di sektor hilir, yang juga berarti terjadi penerapan tenaga kerja. Dan, kalaupun terjadi penurunan ekspor mineral, berdasarkan versi Badan Pusat Statistik (BPS) tidak akan berpengaruh signifikan terhadap nilai ekspor secara keseluruhan karena kontribusi ekspor mineral tidak terlalu besar.

Jadi, diprediksi tidak mengganggu neraca perdagangan yang selama ini mengalami defisit karena kinerja ekspor tidak maksimal. Karena itu, ketika Presiden meminta pandangan pakar hukum tata negara atas kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah menjelang detik-detik pemberlakuan menimbulkan pertanyaan besar, seharusnya kebijakan yang sudah dirumuskan dan disepakati pemerintah dan DPR wajib disertai dengan sikap konsistensi, apalagi kebijakan ini terkait dengan SDA yang selama ini ditengarai lebih banyak dinikmati orang lain.

Jadikanlah kebijakan ini sebagai momentum meningkatkan nilai tawar pemerintah terhadap perusahaan tambang dalam negeri ataupun luar negeri yang terus berpesta pora mengeruk kekayaan alam negeri ini.
(nfl)
Berita Terkait
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Mewaspadai Dampak dari...
Mewaspadai Dampak dari Amerika Serikat
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Berita Terkini
Cak Imin Dorong Sinergi...
Cak Imin Dorong Sinergi Antarkementerian untuk Hilangkan Kemiskinan Ekstrem pada 2026
30 menit yang lalu
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
1 jam yang lalu
KPK Imbau Penyelenggara...
KPK Imbau Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Jelang Lebaran, Bisa Lapor ke Sini
1 jam yang lalu
Momen Anies Bukber di...
Momen Anies Bukber di Kediaman JK: Menyerap Kebijaksanaan dari Seorang Mentor
1 jam yang lalu
Revisi UU TNI Dibahas...
Revisi UU TNI Dibahas di Hotel Mewah, Panja Ungkap Perdebatan Sengit soal Usia Pensiun Prajurit
2 jam yang lalu
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
3 jam yang lalu
Infografis
NATO Butuh 35-50 Brigade...
NATO Butuh 35-50 Brigade Baru Jika Ingin Menang Melawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved