Permintaan maaf Ma'mun Murod dinilai tak tulus

Rabu, 08 Januari 2014 - 18:51 WIB
Permintaan maaf Mamun...
Permintaan maaf Ma'mun Murod dinilai tak tulus
A A A
Sindonews.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana merespons permintaan maaf Juru bicara (Jubir) PPI Ma'mun Murod. Denny menilai permintaan maaf itu tidak tulus.

"Mereka saya baca mengirim rilis meminta maaf, atas fitnah yang mereka katakan kemarin. Tetapi sambil balik mengancam. Itu permintaan maaf akal-akalan," kata Denny melalui pesan singkatnya, Rabu (8/12/2013).

Denny mengatakan, masih memberi kesempatan kepada Ma'mun untuk minta maaf secara terbuka kepada dirinya, dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Menurutnya, permintaan maaf itu harus tanpa syarat. "Jika tidak juga tulus meminta maaf, maka mari biarkan proses hukum yang membuktikan bahwa fitnah mereka itu salah besar. Saya besok insya Allah melaporkan mereka ke Mabes Polri," katanya.

Jika poses hukum pidana itu berjalan, kata Denny, menjadi penting supaya demokrasi dan kebebasan berpendapat tidak dibajak seenaknya. Kebebasan berbicara harus bebas dari fitnah.

"Apalagi fitnah yang sengaja dilancarkan sebagai jurus, untuk melawan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," pungkasnya.

Ma'mun Murod minta maaf ke Denny Indrayana
(stb)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved