Bawaslu berjanji tindak lanjuti laporan JPPR
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berjanji bergerak cepat atas laporan pegiat pemilu Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) terkait laporan dana kampanye partai politik (parpol) yang dinilai tidak wajar.
"Akan ditangani sesuai protap (prosedur tetap) kita. Ya diregistasi, didalami, dan akan memanggil pihak terkait, termasuk parpol, KPU, JPPR," kata Pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron, saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Rabu (8/1/2014).
Sejauh ini, lanjut Daniel, pihaknya bakal mendalami semua dokumen yang diserahkan JPPR kepada Bawaslu. Tetapi, Bawaslu tetap mengutamakan penelusuran awal terkait temuan tersebut.
"Tugas kami adalah menindaklanjuti temuan. Kalau tidak ada temuan ya menindaklanjuti laporan," ujarnya.
Selain itu, Bawaslu juga berencana bakal mengirimkan nota protes kepada KPU. Sebab, hingga sampai saat ini tembusan surat laporan dana kampanye parpol belum diterima Bawaslu.
Hal tersebut, tambah Daniel, membuat Bawaslu tidak bisa menelusuri laporan dana kampanye parpol yang sudah disetorkan kepada KPU pada 27 Desember 2013 lalu.
"Rencananya (surat protes) ini sudah disiapkan oleh Bawaslu. Itu akan disampaikan bareng dengan temuan Bawaslu terkait laporan dana kampanye dan laporan JPPR," tambahnya.
Sebelumnya, KPU menyatakan bahwa publik bisa mengakses informasi terkait laporan dana kampanye parpol di website milik KPU. Tak terkecuali bagi Bawaslu. Bahkan, untuk memulai melakukan pengawasan, Bawaslu pun bisa langsung melihat website sembari menunggu salinan atau tembusan tertulis.
Baca berita:
JPPR ragukan nilai laporan dana parpol
"Akan ditangani sesuai protap (prosedur tetap) kita. Ya diregistasi, didalami, dan akan memanggil pihak terkait, termasuk parpol, KPU, JPPR," kata Pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron, saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Rabu (8/1/2014).
Sejauh ini, lanjut Daniel, pihaknya bakal mendalami semua dokumen yang diserahkan JPPR kepada Bawaslu. Tetapi, Bawaslu tetap mengutamakan penelusuran awal terkait temuan tersebut.
"Tugas kami adalah menindaklanjuti temuan. Kalau tidak ada temuan ya menindaklanjuti laporan," ujarnya.
Selain itu, Bawaslu juga berencana bakal mengirimkan nota protes kepada KPU. Sebab, hingga sampai saat ini tembusan surat laporan dana kampanye parpol belum diterima Bawaslu.
Hal tersebut, tambah Daniel, membuat Bawaslu tidak bisa menelusuri laporan dana kampanye parpol yang sudah disetorkan kepada KPU pada 27 Desember 2013 lalu.
"Rencananya (surat protes) ini sudah disiapkan oleh Bawaslu. Itu akan disampaikan bareng dengan temuan Bawaslu terkait laporan dana kampanye dan laporan JPPR," tambahnya.
Sebelumnya, KPU menyatakan bahwa publik bisa mengakses informasi terkait laporan dana kampanye parpol di website milik KPU. Tak terkecuali bagi Bawaslu. Bahkan, untuk memulai melakukan pengawasan, Bawaslu pun bisa langsung melihat website sembari menunggu salinan atau tembusan tertulis.
Baca berita:
JPPR ragukan nilai laporan dana parpol
(kri)