Disebut di persidangan, Sutan tak mau pusing

Rabu, 08 Januari 2014 - 06:06 WIB
Disebut di persidangan,...
Disebut di persidangan, Sutan tak mau pusing
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan milik mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini.

Di dalam dakwaan nama Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana menerima uang USD200 ribu dari Rudi melalui Anggota DPR Komisi VII Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto.

Sutan ketika dikonfirmasi, tak ingin berkomentar banyak. Ia beralasan, jawabannya mengenai hal itu sudah tercantum di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK beberapa waktu lalu.

"Wah itu kan sudah saya bantah di BAP saya di KPK tempo hari," kata Sutan saat dihubungi Sindonews, Selasa 7 Januari 2014 malam.

Ketika ditanya apakah dalam BAP itu sudah menjawab semua isi dakwaan milik Rudi, politikus Partai Demokrat ini menjawab. "Iya (sudah ada semua di dalam BAP)," terangnya.

Ia pun tak mau ambil pusing dan menunggu hasil persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai isi dakwaan tersebut.

"Jadi sekarang kita tunggu aja biar Pengadilan Tipikor yang akan membuktikan siapa yang benar," tuntasnya.

Baca berita:
Jaksa KPK ungkap Sutan terima uang dari Rudi
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0675 seconds (0.1#10.140)