Jaksa colek Jero Wacik di dakwaan Rudi

Rabu, 08 Januari 2014 - 02:45 WIB
Jaksa colek Jero Wacik...
Jaksa colek Jero Wacik di dakwaan Rudi
A A A
Sindonews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik "colek oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini dan Deviardi alias Ardi (pelatih golf).

Fakta itu diungkap JPU terkait dengan pemberian USD522.500 dari Presiden Direktur PT Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon. Pemberian uang itu didahului dengan beberapa kali pertemuan Rudi, Ardi, dan Artha Meris. Termasuk dengan pemilik PT Parna Raya Group Marihad Simbolon.

"Dan pemberian hadiah (uang) dari Artha Meris Simbolon agar Rudi Rubiandini memberikan rekomendasi/persetujuan untuk menurunkan Formula Harga Gas (FHG) untuk PT KPI kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral," ujar Ketua JPU Riyono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (7/1/14).

Serangkaian pertemuan dan pemberian uang suap tersebut dilakukan dari kurun awal 2013 hingga Agustus 2013. Saat itu Menteri ESDM dijabat oleh Jero Wacik.

Jaksa Riyono melanjutkan, Marihad bahkan sempat mengatakan bahwa kalau FHG itu tidak diturunkan PT KPI akan gulung tikar dan suplai amoniak dari Kalimantan Timur akan terganggu. Atas penyampaian itu terdakwa Rudi Rubiandini mengatakan akan mencarikan solusi dan akan berkoordinasi dengan Bidang Komersialisasi Gas.

"Dan hasilnya kemudian akan direkomendasikan kepada Kementerian ESDM Dirjen Migas sebagai bahan pengambilan keputusan," ungkap anggota JPU Andi Suharlis.

Uang USD522.000 dari Artha Meris diterima melalui Ardi atas perintah Rudi terbagi atas lima tahapan. Pertama, USD250.000 diterima sekitar Februari 2013. Kedua, USD22.500 dalam bulan yang sama. Ketiga, USD50.000 pada 11 Juli 2013. Keempat, USD50.000 pada 1 Agustus 2013. Kelima, USD200.000 pada 3 Agustus 2013. Pemberian uang tersebut terkadang diserahkan Artha Meris lewat sopirnya.

"Deviardi menerima juga penyerahan dokumen-dokumen dari Artha Meris untuk diserahkan kepada Rudi Rubiandini," tandas anggota JPU Medi Iskandar Zulkarnain.

Baca berita:
USD2 ribu untuk Direktur Hulu Migas ESDM
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6330 seconds (0.1#10.140)