Jaksa colek Jero Wacik di dakwaan Rudi

Rabu, 08 Januari 2014 - 02:45 WIB
Jaksa colek Jero Wacik...
Jaksa colek Jero Wacik di dakwaan Rudi
A A A
Sindonews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik "colek oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini dan Deviardi alias Ardi (pelatih golf).

Fakta itu diungkap JPU terkait dengan pemberian USD522.500 dari Presiden Direktur PT Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon. Pemberian uang itu didahului dengan beberapa kali pertemuan Rudi, Ardi, dan Artha Meris. Termasuk dengan pemilik PT Parna Raya Group Marihad Simbolon.

"Dan pemberian hadiah (uang) dari Artha Meris Simbolon agar Rudi Rubiandini memberikan rekomendasi/persetujuan untuk menurunkan Formula Harga Gas (FHG) untuk PT KPI kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral," ujar Ketua JPU Riyono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (7/1/14).

Serangkaian pertemuan dan pemberian uang suap tersebut dilakukan dari kurun awal 2013 hingga Agustus 2013. Saat itu Menteri ESDM dijabat oleh Jero Wacik.

Jaksa Riyono melanjutkan, Marihad bahkan sempat mengatakan bahwa kalau FHG itu tidak diturunkan PT KPI akan gulung tikar dan suplai amoniak dari Kalimantan Timur akan terganggu. Atas penyampaian itu terdakwa Rudi Rubiandini mengatakan akan mencarikan solusi dan akan berkoordinasi dengan Bidang Komersialisasi Gas.

"Dan hasilnya kemudian akan direkomendasikan kepada Kementerian ESDM Dirjen Migas sebagai bahan pengambilan keputusan," ungkap anggota JPU Andi Suharlis.

Uang USD522.000 dari Artha Meris diterima melalui Ardi atas perintah Rudi terbagi atas lima tahapan. Pertama, USD250.000 diterima sekitar Februari 2013. Kedua, USD22.500 dalam bulan yang sama. Ketiga, USD50.000 pada 11 Juli 2013. Keempat, USD50.000 pada 1 Agustus 2013. Kelima, USD200.000 pada 3 Agustus 2013. Pemberian uang tersebut terkadang diserahkan Artha Meris lewat sopirnya.

"Deviardi menerima juga penyerahan dokumen-dokumen dari Artha Meris untuk diserahkan kepada Rudi Rubiandini," tandas anggota JPU Medi Iskandar Zulkarnain.

Baca berita:
USD2 ribu untuk Direktur Hulu Migas ESDM
(kri)
Berita Terkait
KPK Tegaskan Informasi...
KPK Tegaskan Informasi Laporan Penyelidikan Dugaan Korupsi ESDM Bocor Tak Benar
KPK Ungkap Trik Oknum...
KPK Ungkap Trik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Manipulasi Dana Tukin
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Gedung Minerba Digeledah...
Gedung Minerba Digeledah KPK, Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin
Menteri ESDM Pecat 10...
Menteri ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Tukin
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Tetapkan 10 Orang jadi Tersangka
Berita Terkini
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved