Andi Mallarangeng lindungi Choel
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng berusaha melindungi adik kandungnya, Andi Zulkarnaen Anwar Mallarangeng (Choel) dalam kasus dugaan proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Andi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (7/1/14).
Dalam kesempatan itu, Andi berkilah tidak tahu menahu soal peran Choel dan permintaan fee sebesar 18 persen dari PT Adhi Karya dalam upaya pemenangan proyek Hambalang yang digarap Konsorsium PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya (KSO AK-WIKA).
"Saya tidak pernah diberi tahu oleh staf maupun adik saya. Dan adik saya tidak juga pernah melaporkan kepada saya," ujar Andi.
Dia mengaku baru mengetahui bahwa ada peran Choel dalam proyek Hambalang ketika dirinya dicekal. Saat itu Andi langsung menyampaikan surat kepada presiden soal pemberhentian dirinya.
"Baru ketika di situ adik saya mengungkapkan bahwa adanya penyesalan tersebut. Sehingga saya menyampaikan untuk meluruskan hal itu oleh adik saya. Yang kemudian uang tersebut dikembalikan (KPK)," bebernya.
Dalam dakwaan Deddy Kusdinar, disebutkan sekira pertengahan 2010, terdakwa bersama Wafid Muharam bertemu dengan Choel Mallarangeng di Restoran Jepang Grand Hyatt Jakarta. Pada pertemuan itu Choel Mallarangeng menyampaikan bahwa kakaknya Andi Alfian Mallarangeng sudah satu tahun menjabat namun belum dapat apa-apa.
Maksud ucapan Choel Mallarangeng diperjelas oleh Mohammad Fakhrudin (Staf Khusus Menpora) yang menanyakan kepada Wafid Muharam tentang kesiapan memberikan fee sebesar 18 persen kepada Choel Mallarangeng untuk pekerjaan pembangunan P3SON Hambalang.
Ketua JPU I Kadek Wiradhan kemudian menanyakan soal pertemuan yang dilakukan di restoran di Plaza Senayan dan di Hotel Mandarin itu. Tetapi lagi-lagi Andi mengaku tidak mengetahui soal pertemuan yang dilakukan adiknya.
"Saya tidak pernah diberi tahu (soal adanya fee), tidak pernah dilapori dari adik saya," tandasnya.
Baca berita:
Sidang kasus Hambalang, terungkap Choel terima Rp5 M
Andi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (7/1/14).
Dalam kesempatan itu, Andi berkilah tidak tahu menahu soal peran Choel dan permintaan fee sebesar 18 persen dari PT Adhi Karya dalam upaya pemenangan proyek Hambalang yang digarap Konsorsium PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya (KSO AK-WIKA).
"Saya tidak pernah diberi tahu oleh staf maupun adik saya. Dan adik saya tidak juga pernah melaporkan kepada saya," ujar Andi.
Dia mengaku baru mengetahui bahwa ada peran Choel dalam proyek Hambalang ketika dirinya dicekal. Saat itu Andi langsung menyampaikan surat kepada presiden soal pemberhentian dirinya.
"Baru ketika di situ adik saya mengungkapkan bahwa adanya penyesalan tersebut. Sehingga saya menyampaikan untuk meluruskan hal itu oleh adik saya. Yang kemudian uang tersebut dikembalikan (KPK)," bebernya.
Dalam dakwaan Deddy Kusdinar, disebutkan sekira pertengahan 2010, terdakwa bersama Wafid Muharam bertemu dengan Choel Mallarangeng di Restoran Jepang Grand Hyatt Jakarta. Pada pertemuan itu Choel Mallarangeng menyampaikan bahwa kakaknya Andi Alfian Mallarangeng sudah satu tahun menjabat namun belum dapat apa-apa.
Maksud ucapan Choel Mallarangeng diperjelas oleh Mohammad Fakhrudin (Staf Khusus Menpora) yang menanyakan kepada Wafid Muharam tentang kesiapan memberikan fee sebesar 18 persen kepada Choel Mallarangeng untuk pekerjaan pembangunan P3SON Hambalang.
Ketua JPU I Kadek Wiradhan kemudian menanyakan soal pertemuan yang dilakukan di restoran di Plaza Senayan dan di Hotel Mandarin itu. Tetapi lagi-lagi Andi mengaku tidak mengetahui soal pertemuan yang dilakukan adiknya.
"Saya tidak pernah diberi tahu (soal adanya fee), tidak pernah dilapori dari adik saya," tandasnya.
Baca berita:
Sidang kasus Hambalang, terungkap Choel terima Rp5 M
(kri)