Caleg ini sumbang Rp6 M untuk Gerindra
Selasa, 07 Januari 2014 - 21:33 WIB
Caleg ini sumbang Rp6 M untuk Gerindra
A
A
A
Sindonews.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) merilis 10 terbesar penyumbang partai politik (parpol) dari calon anggota legislatif (caleg) masing-masing.
Diketahui, caleg DPR RI dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) adalah penyumbang terbesar dari 6.608 caleg yang ada seluruh Indonesia.
"Kita juga tracking dari sepuluh besar parpol, ada sumbangan terbesar dari caleg Gerindra, dapil Sultra nomor urut enam. Dia sumbang (Gerindra) sampai hampir Rp6 miliar lebih," kata Deputi Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2014).
Diungkapkan Masykur, memang caleg dapil Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut terbilang mampu. Tetapi, pada praktiknya uang tersebut bukan berbentuk sumbangan. Tapi, dana yang bakal digunakan untuk kebutuhan kampanye.
Sedangkan, dalam aturan dana kampanye parpol disebutkan, penerimaan bukan pengeluaran. "Yang dianggap sumber penerimaan dana bagi parpol. Hal tersebut bagi kita sangat mencurigakan dong," ujarnya.
Adapun, dari 10 terbesar penyumbang masing-masing parpol, angka sumbangannya bervariasi. Caleg menyumbang partai dari angka Rp438.090.000 hingga Rp6.507.000.000.
Maka itu, bagi JPRR, hal tersebut menjadi tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menelusuri kembali asal muasal sumber keuangan caleg tersebut.
Belum MoU, KPU persilakan PPATK periksa dana parpol
Diketahui, caleg DPR RI dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) adalah penyumbang terbesar dari 6.608 caleg yang ada seluruh Indonesia.
"Kita juga tracking dari sepuluh besar parpol, ada sumbangan terbesar dari caleg Gerindra, dapil Sultra nomor urut enam. Dia sumbang (Gerindra) sampai hampir Rp6 miliar lebih," kata Deputi Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2014).
Diungkapkan Masykur, memang caleg dapil Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut terbilang mampu. Tetapi, pada praktiknya uang tersebut bukan berbentuk sumbangan. Tapi, dana yang bakal digunakan untuk kebutuhan kampanye.
Sedangkan, dalam aturan dana kampanye parpol disebutkan, penerimaan bukan pengeluaran. "Yang dianggap sumber penerimaan dana bagi parpol. Hal tersebut bagi kita sangat mencurigakan dong," ujarnya.
Adapun, dari 10 terbesar penyumbang masing-masing parpol, angka sumbangannya bervariasi. Caleg menyumbang partai dari angka Rp438.090.000 hingga Rp6.507.000.000.
Maka itu, bagi JPRR, hal tersebut menjadi tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menelusuri kembali asal muasal sumber keuangan caleg tersebut.
Belum MoU, KPU persilakan PPATK periksa dana parpol
(maf)