KPK tetap setia tunggu kedatangan Anas

Selasa, 07 Januari 2014 - 17:50 WIB
KPK tetap setia tunggu...
KPK tetap setia tunggu kedatangan Anas
A A A
Sindonews.com - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, kuasa hukum Anas Urbaningrum menyampaikan surat klarifikasi terkait Sprindik Anas Urbaningrum, bukan mengenai pemeriksaan hari ini.

"Jadi surat yang disampaikan itu bukan surat pemberitahuan mengenai ketidakhadiran Anas," kata Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2013).

Johan menegaskan, penyidik KPK masih menunggu kehadiran Anas sampai pukul 17.00 WIB, pasalnya sampai siang belum ada penjelasan yang dapat dibenarkan secara hukum.

"Yang tadi disampaikan kuasa hukum bukan surat pemberitahuan ya, hanya surat permintaan klarifikasi terkait Sprindik. Proyek-proyek lain itu hanya penyidik yang tahu, Humas enggak dikasih tahu," ungkap Johan.

Jika Anas tidak hadir, maka KPK akan melayangkan surat pemanggilan kedua. Ketika disinggung apakah penyidik akan memeriksa Anas di kediamannya, Johan menjawab santai. "Kan sampai saat ini belum ada penjelasan ya," tukasnya.

Kasus Hambalang, KPK urung periksa SBY dan Ibas.
(maf)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved