Usai sidang, dari atas kursi Rudi teriak tidak korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini meradang dan menangis didakwa menerima suap sebesar SGD200.000 dan USD 1,4 juta dari Kernel Oil Private Limited (KOPL) dan PT Parna Raya Group, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto menanyakan kepada Rudi apakah sudah mengerti dan mengajukan eksepsi atau tidak. Rudi langsung menjawab tidak mengerti maksud dari dakwaan tersebut. Hakim Amin kemudian mempersilakan jika Rudi akan mengajukan eksepsi.
"Jadi jika sudah mengerti ya sudah. Kalau mau menyampaikan sesuatu nanti ada kesempatan yang lain, ini namanya mendahului," ujar hakim Amin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (7/1/14)
Usai sidang ditutup, Rudi keluar ruang sidang wajah kesal langsung menaiki sebuah kursi panjang. Dengan suara bergetar dan diderai air mata Rudi menyatakan soal penzaliman yang dilakukan sejumlah pihak.
"Ingat kehadiran saya menjadi Kepala SKK Migas adalah untuk berbenah diri. Ketika berbenah diri terjadi penzaliman kepada saya, karena itu saya berharap kepada KPK. Kepada para pengambil kebijakan meneruskan pembenahan itu walaupun badan saya di penjara, tapi saya percaya kebaikan dan keadilan akan muncul di muka bumi," tegas Rudi dari atas kursi.
Dengan suara bergetar diiringi tangis kecil dan mengacungkan jari telunjuk, Rudi berteriak dirinya tidak melakukan korupsi seperti dalam dakwaan jaksa. Rudi juga menegaskan tidak menggunakan uang negara satu rupiah pun untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
"Anak-anak buah saya di SKK Migas melakukan dengan profesional. Tidak ada suap rekayasa yang dilakukan sifat suap yang diterima saya," tegasnya.
Sidang kasus suap di SKK Migas akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Januari 2014 siang mendatang.
Berita Rudi: THR ke DPR sejak era BP Migas.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto menanyakan kepada Rudi apakah sudah mengerti dan mengajukan eksepsi atau tidak. Rudi langsung menjawab tidak mengerti maksud dari dakwaan tersebut. Hakim Amin kemudian mempersilakan jika Rudi akan mengajukan eksepsi.
"Jadi jika sudah mengerti ya sudah. Kalau mau menyampaikan sesuatu nanti ada kesempatan yang lain, ini namanya mendahului," ujar hakim Amin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (7/1/14)
Usai sidang ditutup, Rudi keluar ruang sidang wajah kesal langsung menaiki sebuah kursi panjang. Dengan suara bergetar dan diderai air mata Rudi menyatakan soal penzaliman yang dilakukan sejumlah pihak.
"Ingat kehadiran saya menjadi Kepala SKK Migas adalah untuk berbenah diri. Ketika berbenah diri terjadi penzaliman kepada saya, karena itu saya berharap kepada KPK. Kepada para pengambil kebijakan meneruskan pembenahan itu walaupun badan saya di penjara, tapi saya percaya kebaikan dan keadilan akan muncul di muka bumi," tegas Rudi dari atas kursi.
Dengan suara bergetar diiringi tangis kecil dan mengacungkan jari telunjuk, Rudi berteriak dirinya tidak melakukan korupsi seperti dalam dakwaan jaksa. Rudi juga menegaskan tidak menggunakan uang negara satu rupiah pun untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
"Anak-anak buah saya di SKK Migas melakukan dengan profesional. Tidak ada suap rekayasa yang dilakukan sifat suap yang diterima saya," tegasnya.
Sidang kasus suap di SKK Migas akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Januari 2014 siang mendatang.
Berita Rudi: THR ke DPR sejak era BP Migas.
(kur)