KPU buka pendaftaran bagi lembaga survei

Selasa, 07 Januari 2014 - 14:47 WIB
KPU buka pendaftaran...
KPU buka pendaftaran bagi lembaga survei
A A A
Sindonews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, meski Peraturan KPU (PKPU) soal lembaga survei masih menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), tetapi lembaga survei sudah dibolehkan mendaftar ke KPU.

"Sudah bisa dari sekarang. Pokoknya paling lambat itu 30 hari sebelum pencoblosan. Di luar itu out (keluar)," kata Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2014).

Selain itu, lanjutnya, bagi lembaga survei yang ingin berkontribusi dalam partisipasi masyarakat (parmas) pada pemilu mendatang, bisa mendaftar pada wilayah masing-masing. Ruang lingkup survei berdasarkan kemampuan wilayah yang menjadi objek survei.

"Kalau lintas provinsi itu daftarnya di kita (KPU). Kalau dia (parmas) ada di kota atau kabupaten tapi masih lingkup satu provinsi maka daftar di KPU Provinsi. Lalu kalau dia di kabupaten ya daftar di kabupaten," ujarnya.

Adapun ketentuan bagi lembaga survei harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan KPU. Ketentuan itu antara lain, lembaga survei harus menjelaskan metode penelitian, sumber dana, serta ketentuan waktu survei.

Arief menegaskan, lembaga survei dilarang memihak salah satu partai. Selain itu, pihaknya melarang lembaga survei mengumumkan hasil survei pada masa tenang pemilu. "Ketentuan di sini (aturan parmas) bisa dipidanakan survei yang bersangkutan," imbuhnya.

LSN dukung KPU tertibkan lembaga survei
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9181 seconds (0.1#10.140)