Rudi akui tak paham sebagian isi dakwaan JPU
Selasa, 07 Januari 2014 - 14:26 WIB
Rudi akui tak paham sebagian isi dakwaan JPU
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini mengaku tak paham sebagian isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Rudi tak menyebut secara rinci pada bagian mana saja dirinya merasa tak mengerti isi dari dakwaan tersebut.
"Dengan kerendahan hati, bahwa sesungguhnya saya tidak mengerti sebagian dakwaan yang telah didakwakan JPU kepada saya yang baru saya dengar," kata Rudi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2014).
Mendengar pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim, Amin Ismanto pun meminta, agar Rudi tak melanjutkan pernyataannya. "Jadi jika sudah mengerti ya sudah mengerti. Kalau mau menyampaikan sesuatu nanti ada kesempatan yang lain. Ini namanya mendahului," jawabnya.
Sementara itu, persidangan Rudi akan dilanjutkan pada 16 Januari 2014 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.
Rudi Rubiandini didakwa UU berlapis.
Namun, Rudi tak menyebut secara rinci pada bagian mana saja dirinya merasa tak mengerti isi dari dakwaan tersebut.
"Dengan kerendahan hati, bahwa sesungguhnya saya tidak mengerti sebagian dakwaan yang telah didakwakan JPU kepada saya yang baru saya dengar," kata Rudi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2014).
Mendengar pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim, Amin Ismanto pun meminta, agar Rudi tak melanjutkan pernyataannya. "Jadi jika sudah mengerti ya sudah mengerti. Kalau mau menyampaikan sesuatu nanti ada kesempatan yang lain. Ini namanya mendahului," jawabnya.
Sementara itu, persidangan Rudi akan dilanjutkan pada 16 Januari 2014 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.
Rudi Rubiandini didakwa UU berlapis.
(maf)