Legislator Senayan dukung KPU terkait PKPU lembaga survei
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku serius untuk menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) dengan memberi peluang partisipasi masyarakat, dalam bidang survei di pemilihan umum (pemilu) mendatang.
KPU rencananya akan menamai PKPU tersebut dengan PKPU lembaga survei. Bahkan, dalam menerbitkan PKPU tersebut, KPU meraih dukungan politikus di Senayan.
Salah satu dukungan tersebut, berasal dari Wakil Ketua Komisi II DPR, Khatibul Umam Wiranu. Bagi Umam, rencana pembuatan PKPU tersebut sudah dikonsultasikan kepada pihaknya terlebih dahulu. Sebab itu, ungkapnya, DPR mendukung rencana ini.
"Agar lembaga survei tidak serampangan mempublikasikan hasil surveinya, tanpa ada aturan main yang telah disepakati bersama," kata Chatibul, saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Politikus Partai Demokrat ini mengakui, jelang pemilihan legislatif (pileg) 9 April mendatang, memang banyak lembaga survei bermunculan. Menurutnya, dengan keluarnya PKPU lembaga survei, maka publik semakin mudah menilai mana survei yang bertanggung jawab atas hasil penelitian dan sumber dananya.
"Karena itu, seharusnya lembaga survei bersikap akuntabel, mampu mempertanggungjawabkan asal usul dana yang digunakan," ujarnya.
Seperti diketahui, KPU mengaku tengah membahas Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur soal eksistensi lembaga survei. PKPU tersebut kini sudah dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), untuk diberikan nomor dan pengesahan.
LSN dukung KPU tertibkan lembaga survei
KPU rencananya akan menamai PKPU tersebut dengan PKPU lembaga survei. Bahkan, dalam menerbitkan PKPU tersebut, KPU meraih dukungan politikus di Senayan.
Salah satu dukungan tersebut, berasal dari Wakil Ketua Komisi II DPR, Khatibul Umam Wiranu. Bagi Umam, rencana pembuatan PKPU tersebut sudah dikonsultasikan kepada pihaknya terlebih dahulu. Sebab itu, ungkapnya, DPR mendukung rencana ini.
"Agar lembaga survei tidak serampangan mempublikasikan hasil surveinya, tanpa ada aturan main yang telah disepakati bersama," kata Chatibul, saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Politikus Partai Demokrat ini mengakui, jelang pemilihan legislatif (pileg) 9 April mendatang, memang banyak lembaga survei bermunculan. Menurutnya, dengan keluarnya PKPU lembaga survei, maka publik semakin mudah menilai mana survei yang bertanggung jawab atas hasil penelitian dan sumber dananya.
"Karena itu, seharusnya lembaga survei bersikap akuntabel, mampu mempertanggungjawabkan asal usul dana yang digunakan," ujarnya.
Seperti diketahui, KPU mengaku tengah membahas Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur soal eksistensi lembaga survei. PKPU tersebut kini sudah dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), untuk diberikan nomor dan pengesahan.
LSN dukung KPU tertibkan lembaga survei
(maf)