LSN dukung KPU tertibkan lembaga survei
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga Survei Nasional (LSN) mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) untuk menertibkan lembaga survei. Direktur eksekutif Lembaga Survei Nasional (LSN) Umar S. Bakry mengaku, tak keberatan atas rencana KPU tersebut.
Menurutnya, PKPU itu bukan hal baru, sebab persoalan serupa pernah diatur lembaga penyelenggara pemilu tersebut pada pemilu tahun 2009. Dimana beberapa lembaga survei yang akan melakukan survei pemilu diwajibkan mendaftar ke kantor penyelenggara pemilu.
"Menurut saya bagi lembaga-lembaga survei yang telah teregistrasi dan memperoleh sertifikat dari KPU tidak perlu mendaftar lagi. Sedangkan lembaga-lembaga yang akhir-akhir ini baru nongol wajib mendaftar agar keberadaan mereka tidak liar," kata Umar, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Lebih lanjut Umar menyatakan, upaya KPU yang akan mengatur keberadaan lembaga survei sama sekali tak menghilangkan eksistensi lembaga survei selama survei-survei yang beredar di masyarakat jelas basis penelitiannya.
"Justru untuk lembaga yang benar, eksistensi dan track record-nya jelas, baik. Tapi, buat lembaga yang enggak jelas, dokumen enggak benar, ada masalah," ujarnya.
Umar menambahkan, jika akhirnya PKPU tersebut resmi diterbitkan KPU, maka lembaga besutan Husni Kamil Manik itu berkewajiban menyeleksi secara ketat survei-survei yang mendaftar. Hal tersebut dipandang perlu karena untuk menghindari lembaga-lembaga survei yang tidak mempunyai identitas dan dokumen lengkap.
"Nah untuk lembaga survei seperti itu jangan sampai diloloskan dan diberikan sertifikat. Tapi kalau untuk seleksi metodologi jelas bukan ranahnya KPU karena mereka tidak punya kompetensi di bidang metodologi survei. Soal metodologi serahkan saja pada asosiasi survei," tambah Umar.
Seperti diketahui, KPU tengah membahas PKPU terkait partisipasi masyarakat dalam bidang survei untuk pemilu mendatang. Klausul yang dibahas antara lain, setiap survei diwajibkan mendaftar ke KPU, mempunyai metode penelitian dan sumber dana yang jelas, serta di larang mengumumkan survei diluar jadwal yang sudah ditetapkan KPU.
Menurutnya, PKPU itu bukan hal baru, sebab persoalan serupa pernah diatur lembaga penyelenggara pemilu tersebut pada pemilu tahun 2009. Dimana beberapa lembaga survei yang akan melakukan survei pemilu diwajibkan mendaftar ke kantor penyelenggara pemilu.
"Menurut saya bagi lembaga-lembaga survei yang telah teregistrasi dan memperoleh sertifikat dari KPU tidak perlu mendaftar lagi. Sedangkan lembaga-lembaga yang akhir-akhir ini baru nongol wajib mendaftar agar keberadaan mereka tidak liar," kata Umar, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Lebih lanjut Umar menyatakan, upaya KPU yang akan mengatur keberadaan lembaga survei sama sekali tak menghilangkan eksistensi lembaga survei selama survei-survei yang beredar di masyarakat jelas basis penelitiannya.
"Justru untuk lembaga yang benar, eksistensi dan track record-nya jelas, baik. Tapi, buat lembaga yang enggak jelas, dokumen enggak benar, ada masalah," ujarnya.
Umar menambahkan, jika akhirnya PKPU tersebut resmi diterbitkan KPU, maka lembaga besutan Husni Kamil Manik itu berkewajiban menyeleksi secara ketat survei-survei yang mendaftar. Hal tersebut dipandang perlu karena untuk menghindari lembaga-lembaga survei yang tidak mempunyai identitas dan dokumen lengkap.
"Nah untuk lembaga survei seperti itu jangan sampai diloloskan dan diberikan sertifikat. Tapi kalau untuk seleksi metodologi jelas bukan ranahnya KPU karena mereka tidak punya kompetensi di bidang metodologi survei. Soal metodologi serahkan saja pada asosiasi survei," tambah Umar.
Seperti diketahui, KPU tengah membahas PKPU terkait partisipasi masyarakat dalam bidang survei untuk pemilu mendatang. Klausul yang dibahas antara lain, setiap survei diwajibkan mendaftar ke KPU, mempunyai metode penelitian dan sumber dana yang jelas, serta di larang mengumumkan survei diluar jadwal yang sudah ditetapkan KPU.
(nfl)