LSN dukung KPU tertibkan lembaga survei

Selasa, 07 Januari 2014 - 12:22 WIB
LSN dukung KPU tertibkan...
LSN dukung KPU tertibkan lembaga survei
A A A
Sindonews.com - Lembaga Survei Nasional (LSN) mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) untuk menertibkan lembaga survei. Direktur eksekutif Lembaga Survei Nasional (LSN) Umar S. Bakry mengaku, tak keberatan atas rencana KPU tersebut.

Menurutnya, PKPU itu bukan hal baru, sebab persoalan serupa pernah diatur lembaga penyelenggara pemilu tersebut pada pemilu tahun 2009. Dimana beberapa lembaga survei yang akan melakukan survei pemilu diwajibkan mendaftar ke kantor penyelenggara pemilu.

"Menurut saya bagi lembaga-lembaga survei yang telah teregistrasi dan memperoleh sertifikat dari KPU tidak perlu mendaftar lagi. Sedangkan lembaga-lembaga yang akhir-akhir ini baru nongol wajib mendaftar agar keberadaan mereka tidak liar," kata Umar, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Lebih lanjut Umar menyatakan, upaya KPU yang akan mengatur keberadaan lembaga survei sama sekali tak menghilangkan eksistensi lembaga survei selama survei-survei yang beredar di masyarakat jelas basis penelitiannya.

"Justru untuk lembaga yang benar, eksistensi dan track record-nya jelas, baik. Tapi, buat lembaga yang enggak jelas, dokumen enggak benar, ada masalah," ujarnya.

Umar menambahkan, jika akhirnya PKPU tersebut resmi diterbitkan KPU, maka lembaga besutan Husni Kamil Manik itu berkewajiban menyeleksi secara ketat survei-survei yang mendaftar. Hal tersebut dipandang perlu karena untuk menghindari lembaga-lembaga survei yang tidak mempunyai identitas dan dokumen lengkap.

"Nah untuk lembaga survei seperti itu jangan sampai diloloskan dan diberikan sertifikat. Tapi kalau untuk seleksi metodologi jelas bukan ranahnya KPU karena mereka tidak punya kompetensi di bidang metodologi survei. Soal metodologi serahkan saja pada asosiasi survei," tambah Umar.

Seperti diketahui, KPU tengah membahas PKPU terkait partisipasi masyarakat dalam bidang survei untuk pemilu mendatang. Klausul yang dibahas antara lain, setiap survei diwajibkan mendaftar ke KPU, mempunyai metode penelitian dan sumber dana yang jelas, serta di larang mengumumkan survei diluar jadwal yang sudah ditetapkan KPU.
(nfl)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polri Miliknya
Prabowo Resmikan 5 Bendungan...
Prabowo Resmikan 5 Bendungan Serentak di Lombok, Aceh, Jateng dan Bali
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jalan Sempoyongan di KPK usai Terjaring OTT
44 Pati TNI AD Resmi...
44 Pati TNI AD Resmi Naik Pangkat, Ini Nama dan Jabatannya
Sinergi dengan 138 Kampus...
Sinergi dengan 138 Kampus dalam Pendidikan Advokat, Peradi Profesional Raih Rekor MURI
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Sangkal Mengundurkan Diri
Infografis
10 Kementerian/Lembaga...
10 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Terbesar di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved