Anas bingung dengan redaksional Sprindik KPK
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum batal menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anas sedianya, akan menjalani pemeriksaan terkait kasus proyek pembangunan gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Keterangan tidak hadirnya Anas ini diperoleh dari juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Mamun Murod. Namun, lebih detail alasan tidak hadirnya itu, sahabat Anas ini menyarankan untuk konfirmasi langsung ke tim kuasa hukum Anas.
"Mas Anas untuk hari ini tidak bisa menghadiri pemanggilan dari KPK untuk penjelasannya akan disampaikan oleh pengacara," kata Ma'mun di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2014).
Pada kesempatan itu, Mamun sempat menyampaikan, sahabatnya Anas itu masih bingung dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK. Menurutnya, dalam sprindik itu masih terdapat redaksional yang tak jelas maksudnya.
"Poinnya mas Anas sampai hari ini belum paham kenapa dia disebut tersangka karena di sprindiknya ada kata-kata Anas lakukan tipikor, terima hadiah hambalang dengan proyek lainnya," tukasnya.
Jelang pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini telah hadir tim kuasa hukum Anas Urbaningrum yakni Firman Wijaya, Carrel Ticualu dan beberapa sahabat Anas di PPI seperti Tri Dianto.
Berita KPK terima dana pengamanan kasus Hambalang.
Berita KPK bantah ikut terima uang Hambalang.
Keterangan tidak hadirnya Anas ini diperoleh dari juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Mamun Murod. Namun, lebih detail alasan tidak hadirnya itu, sahabat Anas ini menyarankan untuk konfirmasi langsung ke tim kuasa hukum Anas.
"Mas Anas untuk hari ini tidak bisa menghadiri pemanggilan dari KPK untuk penjelasannya akan disampaikan oleh pengacara," kata Ma'mun di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2014).
Pada kesempatan itu, Mamun sempat menyampaikan, sahabatnya Anas itu masih bingung dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK. Menurutnya, dalam sprindik itu masih terdapat redaksional yang tak jelas maksudnya.
"Poinnya mas Anas sampai hari ini belum paham kenapa dia disebut tersangka karena di sprindiknya ada kata-kata Anas lakukan tipikor, terima hadiah hambalang dengan proyek lainnya," tukasnya.
Jelang pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini telah hadir tim kuasa hukum Anas Urbaningrum yakni Firman Wijaya, Carrel Ticualu dan beberapa sahabat Anas di PPI seperti Tri Dianto.
Berita KPK terima dana pengamanan kasus Hambalang.
Berita KPK bantah ikut terima uang Hambalang.
(kur)