Ini cara KPU bongkar dana kampanye parpol
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan mekanisme sistem audit untuk "membongkar" dana kampanye partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 kepada publik.
Pertama, KPU tengah menjadwalkan masa pelaporan dana partai paling lambat tanggal 2 Maret 2014, atau dua pekan sebelum pencoblosan Pemilu Legislatif. Kemudian, dua pekan setelahnya, KPU mulai melakukan audit dana kampanye secara keseluruhan.
"Audit dimulai 15 setelah hari H. Jadi tanggal 9 April (Pemilu Legislatif)," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (6/1/2014).
Selanjutnya, kata Ferry, dana kampanye parpol yang sudah disetorkan ke KPU berbentuk penerimaan dan pengeluaran keuangan dana parpol kemudian diserahkan kepada kantor akuntan publik pada 24 April 2014. "Jadi kita sudah menunjuk kantor akuntan publik independen," ujarnya.
Terakhir, kata Ferry, audit langsung dimulai pada tanggal 25 April sampai tanggal 25 Mei 2014. "Satu KAP (Kantor Akuntan Publik), dua partai maksimal," tungkasnya.
Berikut jadwal lengkap penyerahan dan audit dana kampanye parpol pemilu 2014, antara lain:
10-24 April 2014 Penyerahan laporan dana kampanye meliputi penerimaan dan pengeluaran kepada akuntan publik melalui KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
25 April-25 Mei 2014 Audit dana kampanye.
26-27 Mei 2014 Penyerahan hasil audit dana kampanye kepada KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
28 Mei-3 Juni 2014 Penyampaian hasil audit dana kampanye oleh KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
4-13 Juni 2014 Pengumuman hasil audit penerimaan dan penggunaan dana kampanye penyerahan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU.
Adapun tugas Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kerja sama dengan KPU adalah menelusuri dan memeriksa sistem keuangan dana kampanye masing-masing parpol.
Baca berita:
Bawaslu tunggu kabar KPU soal laporan dana kampanye
Pertama, KPU tengah menjadwalkan masa pelaporan dana partai paling lambat tanggal 2 Maret 2014, atau dua pekan sebelum pencoblosan Pemilu Legislatif. Kemudian, dua pekan setelahnya, KPU mulai melakukan audit dana kampanye secara keseluruhan.
"Audit dimulai 15 setelah hari H. Jadi tanggal 9 April (Pemilu Legislatif)," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (6/1/2014).
Selanjutnya, kata Ferry, dana kampanye parpol yang sudah disetorkan ke KPU berbentuk penerimaan dan pengeluaran keuangan dana parpol kemudian diserahkan kepada kantor akuntan publik pada 24 April 2014. "Jadi kita sudah menunjuk kantor akuntan publik independen," ujarnya.
Terakhir, kata Ferry, audit langsung dimulai pada tanggal 25 April sampai tanggal 25 Mei 2014. "Satu KAP (Kantor Akuntan Publik), dua partai maksimal," tungkasnya.
Berikut jadwal lengkap penyerahan dan audit dana kampanye parpol pemilu 2014, antara lain:
10-24 April 2014 Penyerahan laporan dana kampanye meliputi penerimaan dan pengeluaran kepada akuntan publik melalui KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
25 April-25 Mei 2014 Audit dana kampanye.
26-27 Mei 2014 Penyerahan hasil audit dana kampanye kepada KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
28 Mei-3 Juni 2014 Penyampaian hasil audit dana kampanye oleh KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
4-13 Juni 2014 Pengumuman hasil audit penerimaan dan penggunaan dana kampanye penyerahan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU.
Adapun tugas Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kerja sama dengan KPU adalah menelusuri dan memeriksa sistem keuangan dana kampanye masing-masing parpol.
Baca berita:
Bawaslu tunggu kabar KPU soal laporan dana kampanye
(kri)