Pihak Emir minta KPK tetapkan tersangka baru

Senin, 06 Januari 2014 - 07:02 WIB
Pihak Emir minta KPK...
Pihak Emir minta KPK tetapkan tersangka baru
A A A
Sindonews.com - Kubu terdakwa mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Izendrik Emir Moeis, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cepat menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung.

Kuasa hukum Emir, Yanuar Prawira Wasesa mengatakan, Senin 6 Januari 2014 mendatang, sidang lanjutan kliennya akan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta dengan agenda pemeriksaan dua saksi.

Salah satunya yakni, mantan karyawan PLN Bambang Tetuko Basoeki. Dia menuturkan, KPK harusnya peka dengan kasus ini. Bahkan kata dia, Jaksa KPK harus menghadirkan saksi-saksi kunci yang berada di luar negeri.

"Saksi-saksi itu harus dihadirkan," ujar Yanuar saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Minggu 5 Januari 2014, malam.

Dia menegaskan, dalam kasus ini harusnya sudah ada tersangka lain. Apalagi kata dia, hampir keseluruhan saksi dari unsur panitia lelang dalam perkara kliennya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mengaku tidak mengenal Emir.

Bahkan tidak pernah berhubungan dengan Emir. Untuk itu sikap tegas KPK harus cepat direalisasikan. "Harus ada tersangka lain. Ini Bang Emir kayak dikorbankan sendiri saja," tandasnya.

Emir Moeis sudah didakwa menerima suap USD423.985 dan bunganya yakni yang ditotal keseluruhan USD424.100 atau lebih dari Rp5 miliar dari Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate (Marubeni Inc) Jepang dalam pengurusan pemenangan tender Proyek Pembangunan PLTU Tarahan Lampung 2004.

Uang tunai dan bunganya itu diterima Emir melalui Presiden Pasific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarafi. Pemberian fee untuk terdakwa dari Alstom dan Marubeni diterima melalui transfer oleh Pirooz.

Pirooz kemudain mentransfernya kepada terdakwa melalui rekening PT ANU di Bank Century Plaza Senayan dengan dicairkan oleh staf Emir Zuliansyah Putra Zulkarnain. Zuliansyah melakukan beberapa kali penarikan dan menyerahkan secara tunai kepada terdakwa atau menyero ke rekening terdakwa Bank Century Nomor Rekening 1022000023814002.

Perbuatan terdakwa menerima uang sebesar USD423.985 berikut bunganya berhubungan dengan jabatan terdakwa. Untuk pemulusan proyek, Emir bahkan melakukan serangkaian pertemuan dengan sejumlah pihak.

Di antaranya, awal 2002, Vice Director of Regional Sales Alstom Power Inc David Gerald Rothschild (sudah ditahan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada November 2012, pemberitaan KORAN SINDO/Sindonews.com sebelumnya) melalui Direktur Pengembangan Alstom Indonesia Eko Sulianto menemui Emir Moeis untuk mememinta bantuan memenangkan konsorsium Alstom Power Inc dalam proyek itu.

Kemudian, pada Desember 2002 Emir melakukan pertemuan-pertemuan di luar negeri dengan pihak Alstom Power Inc atas biaya dari perusahaan tersebut.

Pertama, pertemuan dengan Frederic Pierucci selaku Director Regional Sales and Marketing Alstom Power Inc (sudah ditangkap oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada pada Minggu 14 April 2013 malam, pemberitaan KORAN SINDO/Sindonews.com sebelumnya), Pirooz, dan beberapa pihak perusahaan tersebut di Paris, Prancis. Yang kedua, pertemuan Terdakwa Emir dengan David, William Pomponi, dan Pirooz di Washington DC, Amerika Serikat.

Nama Purnomo Yusgiantoro muncul di dakwaan Emir Moeis
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5265 seconds (0.1#10.140)