KPK incar tersangka lain dari sidang Emir Moeis

Senin, 06 Januari 2014 - 06:02 WIB
KPK incar tersangka...
KPK incar tersangka lain dari sidang Emir Moeis
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengincar tersangka lain, di kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung, lewat sidang terdakwa mantan Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis.

Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyatakan, bila diperhatikan secara saksama di tingkat penyidikan dan penyelidikan, tidak ada lagi yang ditangani penyidik berkaitan dengan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan dan Emir.

Menurutnya, karena mungkin masih fokus ke Emir dulu. Meski demikian, lembaga antikorupsi itu bukan tanpa langkah pengembangan. KPK akan melihat secara cermat fakta yang muncul di persidangan.

"Apakah bisa dikembangkan apa enggak. Jadi kita amati fakta persidangan Emir, apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak. Dari situ bila kemudian ada dua alat bukti yang cukup, siapapun (ditetapkan jadi tersangka)," ujar Johan kepada KORAN SINDO di Jakarta, Minggu 5 Januari 2014.

Begitu juga soal dugaan keterlibatan pejabat Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat, PT Alstom Power Energy System Indonesia (Alstom Power ESI), dan Presiden Pasific Resources Inc dan makelar (broker) Pirooz Muhammad Sarafi.

Kata Johan, penanganan kasus Emir berbeda dengan kasus lain. Dia mencontohkan, misalnya untuk kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi, saat persidangan Ahmad Fathanah dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, KPK sedang menangani tersangka pemilik PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Sementara untuk Hambalang, saat persidangan Pejabat Pembuat Komintmen (PPK) Hambalang Deddy Kusdinar, KPK sedang menangani kasus tersangka Andi Alifian Mallarangeng, Teuku Bagus M Noor, Anas Urbaningrum dan menetapkan tersangka Machfud Suroso.

Sekali lagi Johan menegaskan, KPK tidak mendiamkan kasus Emir dan PLTU Tarahan. "Emir ini kan, baru satu. Mungkin pengembangannya di sidang itu. Bukan mendiamkan. Tapi fokus dulu ke Emir dengan melihat fakta persidangan. Kalau ada fakta-fakta baru yang bisa melibatkan pihak lain, tentu akan diusut juga," tegasnya.

Emir Moeis sudah didakwa menerima suap USD423.985 dan bunganya yakni yang ditotal keseluruhan USD424.100 atau lebih dari Rp5 miliar dari Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate (Marubeni Inc) Jepang dalam pengurusan pemenangan tender Proyek Pembangunan PLTU Tarahan Lampung 2004.

Uang tunai dan bunganya itu diterima Emir melalui Presiden Pasific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarafi. Pemberian fee untuk terdakwa dari Alstom dan Marubeni diterima melalui transfer oleh Pirooz.

Pirooz kemudain mentransfernya kepada terdakwa melalui rekening PT ANU di Bank Century Plaza Senayan dengan dicairkan oleh staf Emir Zuliansyah Putra Zulkarnain. Zuliansyah melakukan beberapa kali penarikan dan menyerahkan secara tunai kepada terdakwa atau menyero ke rekening terdakwa Bank Century Nomor Rekening 1022000023814002.

Perbuatan terdakwa menerima uang sebesar USD423.985 berikut bunganya berhubungan dengan jabatan terdakwa. Untuk pemulusan proyek, Emir bahkan melakukan serangkaian pertemuan dengan sejumlah pihak.

Di antaranya, awal 2002, Vice Director of Regional Sales Alstom Power Inc David Gerald Rothschild (sudah ditahan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada November 2012, pemberitaan KORAN SINDO/sindonews.com sebelumnya) melalui Direktur Pengembangan Alstom Indonesia Eko Sulianto menemui Emir Moeis untuk mememinta bantuan memenangkan konsorsium Alstom Power Inc dalam proyek itu.

Kemudian, pada Desember 2002 Emir melakukan pertemuan-pertemuan di luar negeri dengan pihak Alstom Power Inc atas biaya dari perusahaan tersebut.

Pertama, pertemuan dengan Frederic Pierucci selaku Director Regional Sales and Marketing Alstom Power Inc (sudah ditangkap oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada pada Minggu 14 April 2013 malam, pemberitaan KORAN SINDO/Sindonews.com sebelumnya), Pirooz, dan beberapa pihak perusahaan tersebut di Paris, Prancis.

Yang kedua, pertemuan Terdakwa Emir dengan David, William Pomponi, dan Pirooz di Washington DC, Amerika Serikat.

Nama Purnomo Yusgiantoro muncul di dakwaan Emir Moeis
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8706 seconds (0.1#10.140)