Saran Kontras untuk Polri terkait terorisme

Senin, 06 Januari 2014 - 01:30 WIB
Saran Kontras untuk...
Saran Kontras untuk Polri terkait terorisme
A A A
Sindonews.com - Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) menilai, ada sejumlah kejanggalan dalam tindakan Tim Densus 88 AT saat penggerebekan terduga teroris di Jalan KH Dewantara, Gang Haji Hasan, Kampung Sawah Dalam, Ciputat, Tanggerang Selatan, pada malam 31 Desember 2013 dan berakhir pada dini hari 1 Januari 2014.

Koordinator Kontras, Haris Azhar mengatakan, atas sejumlah fakta yang ditemukan pihak Kontras, terdapat beberapa kesimpulan.

Pertama, terdapat sejumlah keterangan dari pihak Polri yang tidak sesuai dengan gambaran di lapangan. Oleh karenanya, kedua, patut diduga terdapat pelanggaran prosedur penindakan terhadap terduga teroris.

"Pelanggaran ini berimplikasi pada dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), baik yang dijamin oleh konstitusi, aturan perundang-undangan sampai aturan internal Polri, ketentuan perlindungan HAM dalam tugas pemolisian, tata cara penindakan dalam operasi melawan teroris, maupun dalam tata cara penggunaan senjata," kata Haris lewat rilisnya kepada Sindonews, Minggu 5 Januari 2014.

Menurutnya, secara umum, peristiwa penggerebekan teroris dapat dilihat sebagai bagian dari tren umum operasi melawan teroris yang penuh ketidakakuntabilitasan dan tidak profesional, sebagaimana terjadi pada beberapa kasus lainnya.

"Oleh karenanya kami merekomendasikan, pertama, harus ada upaya serius evaluasi atas peristiwa penggerebekan tersebut, termasuk upaya pemulihan yang tepat sesuai aturan hukum. Lembaga-lembaga seperti LPSK dan Komnas HAM serta Ombudsman harusnya bisa berperan, meskipun sejauh ini lembaga-lembaga ini tidak berfungsi dengan baik," ucapnya.

"Kedua, Pemerintah Indonesia harus mengundang pelaporan khusus PBB untuk isu penghormatan HAM dalam melawan terorisme dengan harapan bisa mendapatkan masukan yang konstruktif memperbaiki tindakan-tindakan penegakan hukum untuk isu ini," imbuhnya.

Menurutnya, kalau Polri bisa membuka diri dari negara-negara donor maka tidak ada alasan untuk tidak mengudang pelapor khusus ini. Ketiga, Polri harus membuka siapa otak di balik jejaring panjang kelompok teroris ini, suplai senjata, alat peledak dan perekrutannya.

"Kami yakin melihat pola yang berulang bahwa para teroris bukanlah berdiri sendiri melainkan mendapatkan bantuan dari tangan-tangan kotor yang ingin mengambil keuntungan dari kekacauan di Indonesia," bebernya.

"Terakhir, kami meminta Komnas HAM dan lembaga-lembaga serupa seperti Kompolnas agar memperbaiki diri untuk bisa menangani kasus-kasus pemberantasan terorisme," pungkasnya.

BNPT: Ada ancaman teroris di Pemilu 2014
BNPT: Teroris ingin dirikan negara
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1282 seconds (0.1#10.140)