Rudi Rubiandini jalani sidang perdana 7 Januari

Sabtu, 04 Januari 2014 - 00:45 WIB
Rudi Rubiandini jalani...
Rudi Rubiandini jalani sidang perdana 7 Januari
A A A
Sindonews.com - Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini akan menjalani sidang perdananya pada Selasa, 7 Januari 2014 pekan depan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Hal ini diakui oleh kuasa hukum tersangka suap di SKK Migas tersebut, Rusdi A Bakar. "Iya, tanggal tujuh, hari Selasa," singkat Rusdi di Rumah Tahanan KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2013).

Rusdi mengatakan telah memelajari dakwaan kliennya yang akan dibacakan dalam agenda sidang perdana pekan depan. Namun dia enggan berkomentar banyak tentang jurus yang akan dikeluarkan dalam menghadapi persidangan tersebut. "Nanti saja dipersidangan," kata Rusdi.

Sebagaimana diketahui, Rudi dijerat dengan undang-undang berlapis yakni UU Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rusdi siap membantah segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencucian uang.

"Dakwaan itu isinya belum tentu benar, nanti kan dikupas di dalam sidang. Kan semua dakwaan belum tentu semua benar semua itu diuji dulu di dalam sidang, dihadirkan saksi-saksi, ada hakim yang mengujinya," papar Rusdi usai menjenguk kliennya.

Dia menjabarkan, soal barang bukti pencucian uang yang disangkakan KPK antara lain kepemilikan aset Rudi berupa tanah dan bangunan, jam tangan mewah Rolex, dan aliran uang Rudi ke sejumlah orang dan anggota keluarganya, serta kendaraan bermotor mewah.

"Enggak ada pembelian rumah, itu kan bukan dia (Rudi) yang beli. Yang beli saudaranya," jelas Rusdi, "jam Rolex itu kado. Kado ultah istrinya, tapi dia (Rudi) juga tidak tahu. Nanti dilihat dalam persingan," imbuhnya.

Adapun soal pengalihan rekening Rudi ke anaknya juga dibantah sebagai kejahatan pencucian uang. "Enggak ada. Kalau rekening itu gaji dia, uang halal itu," tukasnya.

Rusdi menegaskan, semua dakwaan kepada Rudi soal TPPU banyak diambil dari keterangan mantan pelatih golf Rudi, Deviardi alias Ardi, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Rusdi siap membela kliennya dalam menghadapi dakwaan TPPU di pengadilan nanti.

"Siap saja, nanti kita lihat. Kan ada hakim penguji, jaksa-jaksa. Benar enggak omongannya Ardi. Itu semua kan omongan dari Ardi," ketusnya.

Berkas Rudi dan Deviardi sudah P21
(lal)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1109 seconds (0.1#10.140)