Konstruksi hukum lemah, Anas hormati panggilan KPK

Jum'at, 03 Januari 2014 - 16:14 WIB
Konstruksi hukum lemah,...
Konstruksi hukum lemah, Anas hormati panggilan KPK
A A A
Sindonews.com - Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku bakal menghormati pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan kasus dugaan korupsi pembangunan Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Pengacara Anas, Firman Wijaya mengatakan, kliennya sangat menghormati proses hukum KPK. "Pada prinsipnya Pak Anas siap memenuhi panggilan pemeriksaan. Kita juga menghormati pemeriksaan KPK," kata Firman saat datang ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2014).

Namun begitu, Firman menyatakan ada tiga aspek dan konstruksi hukum yang melemahkan KPK dalam menyangka Anas di kasus Hambalang. Konstruksi hukum itu meliputi penganggaran proyek Hambalang, dugaan penerimaan Anas menerima gratifikasi mobil Toyota Harrier, dan jejak Anas di Kongres Partai Demokrat 2010.

"Dalam kasus Deddy Kusdinar itu justru menimbulkan keraguan tentang keterlibatan Pak Anas Urbaningrum," ujar Firman.

Beredar informasi, pentolan Organisasi Masyarakat (Ormas) Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) ini bakal diperiksa KPK untuk kasus Hambalang. Bahkan, Juru bicara KPK Johan Budi menyatakan jadwal Anas akan diperiksa dimungkinkan Pekan depan.

Sementara itu, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, hari ini (3/1/2014) terdakwa mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora), Deddy Kusdinar, kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek pembangunan Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Pada sidang lanjutan itu, Deddy harus mendengarkan sembilan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Ke sembilan saksi itu antara lain, Muhammad Arief Taufiqurrahman, Djoko Prabowo, Purwadi Hendro Pratomo, Koorniawan Rohadi Purwo, Teguh Suhanta, Ida Bagus Wirahadi, Harangan Parnaungan Sianipar, Kushadi Santoso, dan, Mulyana.

Soal Atut dan Anas, netralitas KPK dipertanyakan
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0094 seconds (0.1#10.140)