Pemerintah didesak tangkap agen pengirim Wilfrida

Jum'at, 03 Januari 2014 - 11:26 WIB
Pemerintah didesak tangkap...
Pemerintah didesak tangkap agen pengirim Wilfrida
A A A
Sindonews.com - Pemerintah diminta menangkap agen pengirim Wilfrida Soik. Kesaksian mereka dibutuhkan untuk membuktikan Wilfrida korban perdagangan manusia.

Analisis Kebijakan Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, sampai sekarang agen pengirim Wilfrida belum ditangkap. Bahkan ditengarai pemerintah belum melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hal ini sangat kontradiktif mengingat pemerintah sudah berkoar-koar untuk membela Wilfrida. “Pemerintah sama sekali abai. Tidak ada penyelidikan lebih lanjut,” ujar Wahyu kepada SINDO, Kamis 2 Januari 2014.

Menurutnya, jika agen itu ditangkap maka kesaksian mereka dapat diperdengarkan di persidangan. Kesaksian mereka akan menjadi bukti bahwa Wilfrida menjadi korban perdagangan manusia (trafficking). Penangkapan ini harus segera dilakukan karena persidangan akan dimulai pada 12 Januari mendatang.

Berdasarkan catatan Migrant Care, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sindikat ini adalah PT. Mitra Sinergi (yang melakukan perekrutan terhadap Wilfrida). Sedangkan rekanan Malaysia yang diduga terlibat adalah Agensi Pekerjaan (AP) Master Sdn. Bhd dan AP sentosa Sdn Bhd yang sering memanfaatkan penggunaan JP (job Performance) visa untuk perekrutan illegal.

Wilfrida diberangkatkan ke Malaysia pada 23 Oktober 2010 melalui jalur Jakarta - Batam -Johor Bahru - Kelantan. Dari Johor Bahru, Wilfrida Soik dibawa langsung ke Kota Bharu, Kelantan.

Pada saat diberangkatkan umur Wilfrida baru 17 tahun. Namun pihak yang memberangkatkan memalsukan umur Wilfirda menjadi 21 tahun. Dalam paspor, tanggal lahir Wilfrida 8 Juni 1989.

Padahal berdasarkan surat baptis yang dikeluarkan Gereja Katolik Paroki Roh Kudus Kolo Ulun, Fatu Rika, Kecamatan Raimanuk, Belu, menyebutkan Wilfrida dilahirkan 12 Oktober 1993. “Dalam posisi ini sebenarnya Wilfrida adalah korban sindikat perdagangan manusia," tukasnya.

Berita pemerintah bantah tak beri perhatian pada Wilfrida.
(kur)
Berita Terkait
Bayar Diyat Rp15,5 M...
Bayar Diyat Rp15,5 M dan Penjara 20 Tahun, TKI Ini Akhirnya Lolos Eksekusi di Arab
Disnakertrans Jabar...
Disnakertrans Jabar Siap Fasilitasi Kepulangan Ety ke Majalengka
Sekda: Ety Bisa Kembali...
Sekda: Ety Bisa Kembali Berkat Doa Seluruh Masyarakat Majalengka
Wakil Ketua MPR Sore...
Wakil Ketua MPR Sore Ini Jemput TKI Bebas dari Hukuman Mati di Soetta
TKW Bebas dari Hukuman...
TKW Bebas dari Hukuman Mati, Jazilul Fawaid: Satu Nyawa Sangat Berharga
Ketum PBNU Ucapkan Syukur...
Ketum PBNU Ucapkan Syukur atas Bebasnya Ety dari Hukuman Mati di Saudi
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Pemerintah Baru Suriah...
Pemerintah Baru Suriah Bakal Tuntut Iran Rp4.870 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved