Jaksa KPK tuntut Budi Susanto 12 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Budi Susanto, terdakwa kasus dugaan korupsi simulator SIM di Mabes Polri, dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan penjara.
"Menuntut terdakwa Budi Susanto selama 12 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Riyono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/1/2014).
Budi, pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi dan pemenang lelang proyek simulator itu dianggap bersalah menggelembungkan harga unit simulator.
Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menuntut Budi dengan pidana tambahan uang pengganti kepada negara sebesar Rp88,446,926.695. Budi diwajibkan membayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak dibayar satu bulan setelah itu maka seluruh hartanya disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Dalam surat dakwaan, Budi dianggap merugikan keuangan negara dan memerkaya diri sendiri sebesar Rp88,446 miliar dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 senilai Rp198 miliar.
Saat sidang dakwaan disebutkan, Budi Susanto bersama-sama mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Djoko Susilo, Brijen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang (masing-masing penuntutan dalam berkas terpisah), serta Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, dinyatakan turut melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator kemudi uji klinik SIM roda dua dan empat.
Budi Susanto bersama Teddy diduga melakukan permufakatan untuk mengatur lelang tender yang seolah-olah memenangkan PT CMMA dalam proyek itu. Padahal, lanjut jaksa, PT CMMA menyubkontrakkan pekerjaan ke PT ITI milik Sukotjo Sastronegoro Bambang.
Selanjutnya, dalam dakwaan tersebut, jaksa menilai, Budi telah memerkaya sejumlah anggota Primer Koperasi Polri (Primkoppol) Rp15 miliar, Wahyu Indra Pramugari (anggota Inspektur Pengawasan Umum) Rp500 juta, Darsian Rp50 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp50 juta, dan Warsono Sugantoro Rp20 juta.
Atas tindakannya, Budi didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Kasus simulator, KPK periksa tersangka Budi Susanto
"Menuntut terdakwa Budi Susanto selama 12 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Riyono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/1/2014).
Budi, pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi dan pemenang lelang proyek simulator itu dianggap bersalah menggelembungkan harga unit simulator.
Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menuntut Budi dengan pidana tambahan uang pengganti kepada negara sebesar Rp88,446,926.695. Budi diwajibkan membayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak dibayar satu bulan setelah itu maka seluruh hartanya disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Dalam surat dakwaan, Budi dianggap merugikan keuangan negara dan memerkaya diri sendiri sebesar Rp88,446 miliar dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 senilai Rp198 miliar.
Saat sidang dakwaan disebutkan, Budi Susanto bersama-sama mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Djoko Susilo, Brijen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang (masing-masing penuntutan dalam berkas terpisah), serta Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, dinyatakan turut melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator kemudi uji klinik SIM roda dua dan empat.
Budi Susanto bersama Teddy diduga melakukan permufakatan untuk mengatur lelang tender yang seolah-olah memenangkan PT CMMA dalam proyek itu. Padahal, lanjut jaksa, PT CMMA menyubkontrakkan pekerjaan ke PT ITI milik Sukotjo Sastronegoro Bambang.
Selanjutnya, dalam dakwaan tersebut, jaksa menilai, Budi telah memerkaya sejumlah anggota Primer Koperasi Polri (Primkoppol) Rp15 miliar, Wahyu Indra Pramugari (anggota Inspektur Pengawasan Umum) Rp500 juta, Darsian Rp50 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp50 juta, dan Warsono Sugantoro Rp20 juta.
Atas tindakannya, Budi didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Kasus simulator, KPK periksa tersangka Budi Susanto
(lal)