Berkas tuntutan terdakwa simulator SIM 764 halaman

Kamis, 02 Januari 2014 - 16:58 WIB
Berkas tuntutan terdakwa...
Berkas tuntutan terdakwa simulator SIM 764 halaman
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan terhadap Budi Susanto tedakwa dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Mabes Polri.

"Berkas tuntutannya ada 764 halaman," kata Jaksa KPK, Medi Iskandar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (2/1/2014).

Kendati demikian, jaksa enggan membeberkan berkas tuntutan Budi, pemilik PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) ini. Dia menyarankan didengarkan langsung saat sidang. "Nanti saja, dengari pas pembacaan tuntutan saja," katanya.

Awalnya, sidang agenda tuntutan digelar pukul 14.00 WIB. Namun, ditunda hingga sore. "Sidangnya ditunda habis salat Ashar," imbuhnya.

Dalam surat dakwaan tersebut, Budi dianggap merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp88,446 miliar dalam dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM di di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 senilai Rp198 miliar.

Saat sidang dakwaan disebutkan, Budi Susanto bersama-sama Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang (masing-masing penuntutan dalam berkas terpisah) serta Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, dinyatakan turut melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator kemudi uji klinik SIM roda dua dan empat.

Budi Susanto bersama Teddy diduga melakukan permufakatan untuk mengatur lelang tender yang seolah-olah memenangkan PT CMMA dalam proyek itu. Padahal, lanjut jaksa, PT CMMA mensubkontrakkan pekerjaan ke PT ITI milik Sukotjo Sastronegoro Bambang.

Selanjutnya, dalam dakwaan tersebut, jaksa menilai, Budi telah memperkaya sejumlah anggota Primer Koperasi Polri (Primkoppol) Rp15 miliar, Wahyu Indra Pramugari (anggota Inspektur Pengawasan Umum) Rp500 juta, Darsian Rp50 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp50 juta, dan Warsono Sugantoro Rp20 juta.

Atas tindakannya, Budi didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Berita kasus Simulator SIM jangan berhenti pada Djoko Susilo.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0978 seconds (0.1#10.140)